Guru Diwajibkan Berada Di Sekolah Sehari Penuh
Beban jam guru jadi 8 jam sehari selama lima hari dalam sepekan. |
"Beban jam guru jadi 8 jam sehari selama lima hari dalam sepekan," kata Pranata yang kutip dari JPNN (21/10/16).
Ketentuan usang berada di sekolah delapan jam sehari itu merujuk jam normal, bukan jam pelajaran. Kaprikornus jikalau jam masuk sekolah guru mulai pukul 07.00 maka hingga pukul 15.00. Dengan begitu, guru tak harus loncat dari satu sekolah ke sekolah lainnya mengejar sasaran 24 jam mengajar per pekan untuk memperoleh pertolongan profesi guru (TPG).
Dia menyampaikan cara menyerupai itu menciptakan guru tidak konsentrasi mengajar di sekolah. Belum lagi sehabis datang di sekolah lain, guru sudah capek di perjalanan. Dia berharap guru dengan hening mengjar di satu sekolah secara penuh.
Terkadang ada guru yang mengoreksi hasil kiprah siswanya di rumah. Dengan durasi waktu yang usang di sekolah, guru tidak lagi membawa pekerjaan ke rumah. Pranata ingin waktu para guru di rumah fokus untuk keluarga.
Baca juga: Ini Jam Belajar Sekolah Dasar di Beberapa Negara
Terpisah, pengamat pendidikan sekaligus pimpinan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Abduhzen menyambut baik rencana mengubah ketentuan beban mengajar itu. Namun ia berharap Kemendikbud juga menunjukkan panduan kerja bagi guru.
"Jangan hingga waktu guru yang usang di sekolah itu tidak berkualitas," kata Abduhzen.
Menurutnya, pada umumnya guru tidak akan seharian penuh mengajar. Apalagi di sekolah-sekolah yang jumlah gurunya mencukupi. Dia berharap Kemendikbud menciptakan panduan mengisi waktu guru tetapi juga ada perhitungan sebagai acara keprofesian.
0 Response to "Guru Diwajibkan Berada Di Sekolah Sehari Penuh"
Post a Comment