Permendikbud Nomor 19 Tahun 2019 Perihal Juknis Penyaluran Pemberian Profesi, Pemberian Khusus, Dan Tpg (Tambahan Penghasilan Guru) Pnsd (Pegawai Negeri Sipil Daerah)

Berikut ini yaitu berkas UU Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (UU SISNAS IPTEK). Download file format PDF.

 Tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi  UU Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (UU SISNAS IPTEK)
UU Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (UU SISNAS IPTEK)

UU Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (UU SISNAS IPTEK)

Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas UU Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (UU SISNAS IPTEK):

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2019
TENTANG
SISTEM NASIONAL ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:

a. bahwa dalam rangka mewujudkan tujuan negara untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melakukan ketertiban dunia, negara berkewajiban memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia;

b. bahwa untuk memenuhi bantuan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam pembangunan nasional dan memenuhi hak asasi setiap orang dalam memperoleh rnanfaat ilmu pengetahuan dan teknologi, perlu diatur mengenai sistem nasional ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai landasan dalam perumusan kebijakan pembangunan supaya bisa memperkuat daya dukung ilmu pengetahuan dan teknologi dalam rangka mencapai tujuan negara, serta meningkatkan daya saing dan kemandirian bangsa;

c bahwa Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi sudah tidak sanggup memenuhi kebutuhan masyarakat dan perkembangan zaman sehingga perlu diganti;

d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam abjad a, abjad b, dan abjad c, perlu membentuk Undang-Undang ihwal Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi;

Mengingat: Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 28C ayat (1), dan Pasal 31 ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG SISTEM NASIONAL ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
  1. Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yaitu teladan hubungan yang membentuk keterkaitan secara terencana, terarah, dan terukur, serta berkelanjuran antarunsur kelembagaan dan sumber daya sehingga terbangun jaringan ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai satu kesatuan yang utuh dalam mendukung penyelenggaraan ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai landasan ilmiah daiam perumusan dan penetapan kebijakan pembangunan nasional.
  2. Ilmu Pengetahuan yaitu sekumpulan info yang digali, ditata, dan dikembangkan secara sistematis dengan memakai metodologi ilmiah untuk menerangkan dan/atau menerangkan tanda-tanda alam dan/atau tanda-tanda kemasyarakatan didasarkan keyakinan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  3. Teknologi yaitu cara, metode, atau proses penerapan dan pemanfaatan banyak sekali disiplin llmu Pengetahuan yang bermanfaat dalam pemenuhan kebutuhan, kelangsungan, dan peningkatan kualitas kehidupan manusia.
  4. Penyelenggaraan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yaitu proses, cara, dan/ atau acara menyelenggarakan kegiatan pendidikan, penelitian, pengembangan, perigkajian, dan penerapan llmu Pengetahuan dan Teknologi.
  5. Pendidikan yaitu perjuangan sadar dan bersiklus untuk mewujudkan suasana mencar ilmu dan proses pembelajaran supaya penerima didik secara aktif menyebarkan potensi dirinya untuk mempunyai kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, moral mulia, serta keterampilan yang dibutuhkan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara.
  6. Penelitian yaitu kegiatan yang dilakukan berdasarkan metodologi ilmiah untuk memperoleh data dan info yang berkaitan dengan pemahaman ihwal fenomena alam dan/ atau sosial, pembuktian kebenaran atau ketidakbenaran suatu perkiraan dan/ atau hipotesis, dan penarikan kesimpulan ilmiah.
  7. Pengernbangan yaitu kegiatan untuk peningkatan manfaat dan daya dukung Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang telah terbukti kebenaran dan keamanannya untuk meningkatkan fungsi dan manfaat Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
  8. Pengkajian yaitu kegiatan untuk menilai atau mengetahui kesiapan, kemanfaatan, dampak, dan implikasi sebelum dan/atau sehabis Ilmu Pengetahuan dan Teknologi diterapkan.
  9. Penerapan yaitu pemanfaatan hasil Penelitian, Pengernbangan, dan/atau Pengkajian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi ke dalam kegiatan perekayasaan, inovasi, dan/atau difusi Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
  10. Perekayasaan yaitu kegiatan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dalam berituk desain atau rancang bangkit untuk menghasilkan nilai, produk dan/ atau proses produksi yang lebih baik dan / atau efisien dengan mempertim bangkan keterpaduan sudut pandang dan/atau konteks teknis, fungsional, bisnis, sosial, budaya, lingkungan hidup, dan estetika.
  11. Invensi yaitu wangsit inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan dilema yang spesifik di bidang Teknologi berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengen.bangan produk atau proses.
  12. Inventor yaitu seorang atau beberapa orang yang secara bahu-membahu melakukan wangsit yang dituangkan ke dalam kegiaran yang menghasilkan Invensi. 
  13. Inovasi yaitu hasil pemikiran, Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan/atau Penerapan, yang mengandung unsur kebaruan dan telah diterapkan serta menawarkan kemanfaatan ekonomi dan/atau sosial.
  14. Difusi Ilmu Pengetahuar, kegiatan penyebarluasan dan Teknologi yaitu info dan/ atau promosi  ihwal suatu Ilmu Pengetahuan dan Teknologi secara proaktif dan ekstensif oleh penemunya dan/ atau pihak lain dengan tujuan supaya dimanfaatkan untuk meningkatkan daya gunanya.
  15. Alih Teknologi yaitu pengalihan kemampuan memanfaatkan dan menguasai Ilmu Pengetahuan dan Teknologi antarlembaga, badan, atau orang, baik yang berada dalam lingkungan dalam negeri maupun yang berasal dari luar negeri ke dalam negeri atau sebaliknya.
  16. Audit Teknologi yaitu proses yang sistematis untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti secara objektif terhadap aset Teknologi dengan tujuan memutuskan tingkat kesesuaian Teknologi dengan kriteria dan/ atau standar yang telah ditetapkan serta penyampaian hasil kepada pengguna yang bersangkutan.
  17. Kliring Teknologi yaitu proses penyaringan kelayakan atas suatu Teknologi melalui kegiatan Pengkajian untuk menilai atau mengetahui efek dari penerapannya pada suatu kondisi tertentu.
  18. Kekayaan Intelektual yaitu kekayaan yang timbul alasannya yaitu hasil olah pikir insan yang menghasilkan suatu produk atau proses yang mempunyai kegunaan bagi kehidupan manusia.
  19. Kelembagaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yaitu entitas yang membentuk hubungan antara organisasi dan/ atau sekelompok orang untuk bekerja sama dalam kegiatan Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan/ atau Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
  20. Sumber Daya Ilmu. Pengetahuan dan Teknologi yaitu suatu nilai potensi yang bermanfaat untuk Penyelenggaraan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
  21. Badan Usaha yaitu tubuh perjuangan milik negara, tubuh perjuangan milik daerah, atau tubuh perjuangan swasta yang berbentuk tubuh aturan ataupun bukan tubuh hukum.
  22. Pemangku Kepentingan yaitu semua pihak yang terkait dengan Penyelenggaraan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
  23. Pemerintah Pusat yaitu Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wapres dan menteri sebagaimana dimaksud dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  24. Pemerintah Daerah yaitu kepala tempat sebagai unsur penyelenggara pemerintahan tempat yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan tempat otonom.

Pasal 2

Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi berasaskan:
a. keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b kemanusiaan;
c. keadilan:
d. kemaslahatan;
e. keamanan dan keselamatan;
f. kebenaran ilmiah;
g. transparansi;
h. aksesibilitas; dan
i. penghormatan terhadap pengetahuan tradisional dan kearifan lokal.

Pasal 3

Sistem Nasional Ilmu Pengctahuan dan Teknologi bertujuan:

a. memajukan dan meningkatkan kualitas Pendidikan, Penelitian, Pengernbangan, Pengkajian, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang menghasilkan Invensi dan Inovasi;
b. meningkatkan intensitas dan kualitas interaksi, kemitraan, sinergi antarunsur Pemangku Kepentingan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi;
c. meningkatkan pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi untuk pembangunan nasional berkelanjutan, kualitas hidup, dan kesejahteraan masyarakat; dan
d. meningkatkan kemandirian, daya saing bangsa, dan daya tarik bangsa dalam rangka memajukan peradaban bangsa melalui pergaulan internasional.

Pasal 4

Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi mengakui, menghormati, mengembangkan, dan melestarikan keanekaragaman pengetahuan tradisional, kearifan lokal, sumber daya alam hayati dan nirhayati, serta budaya sebagai bab dari identitas bangsa.

    Download UU Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (UU SISNAS IPTEK)

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas UU Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (UU SISNAS IPTEK) ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

    UU Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (UU SISNAS IPTEK)



    Download File:
    Download UU Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.pdf

    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file UU Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (UU SISNAS IPTEK). Semoga bisa bermanfaat.

    0 Response to "Permendikbud Nomor 19 Tahun 2019 Perihal Juknis Penyaluran Pemberian Profesi, Pemberian Khusus, Dan Tpg (Tambahan Penghasilan Guru) Pnsd (Pegawai Negeri Sipil Daerah)"

    Post a Comment

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel