Asal Permintaan Bank Jambi
Bank ini didirikan pada 12 Februari 1959
Bank Jambi yaitu Bank Milik Pemda Provinsi Jambi serta Pemerintah Kabupaten/Kota se Provinsi Jambi yng didirikan didasari Akte Notaris Adiputra Parlindungan No.6 tanggal 12 Februari 1959 yang dengannya nama PT. Bank Pembangunan Daerah Jambi yng lantas disempurnakan melalui Akte Notaris Habro Poerwanto No.70 tanggal 12 Oktober 1959 serta mendapat pengukuhan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia No. J.A/5/115/8 tanggal 6 November 1959 dimuat pada Tambahan Informasi Negara Republik Indonesia No.110.104 tanggal 29 Desember 1959.
Terbitnya Undang-Undang Republik Indonesia No. 13 Tahun 1962 ihwal Bank Pembangunan Daerah maka seluruh Bank Pembangunan Daerah di setiap provinsi di Indonesia wajib menyesuaikan ketentuan pendiriannya. Didasari Aturan Daerah Tingkat I Provinsi Jambi No.3 Tahun 1963 yang dengannya pengukuhan Menteri Dalam Negeri No.9/32/127-164 tanggal 25 September 1964, PT. Bank Pembangunan Daerah Jambi menjadi Bank Pembangunan Daerah Jambi yang dengannya spesifikasi kegiatannya menjdai Bank Pembangunan Daerah sesuai yang dengannya peraturan pada Undang-Undang No. 13 Tahun 1962.
Hadirnya Undang-Undang Republik Indonesia No. 7 Tahun 1992 ihwal Perbankan, diwajibkan seluruh bank komersial bagi atau dapat juga dikatakan untuk menyesuaikan kembali ketentuan pendiriannya.
Melalui Aturan Daerah Tingkat I Provinsi Jambi No. 13 Tahun 1992 tanggal 30 November 1992 yang dengannya pengukuhan Menteri Dalam Negeri No.548.25-25-434 tanggal 23 Maret 1993, Bank Pembangunan Daerah Jambi diatur kembali bagi atau dapat juga dikatakan untuk menyesuaikan kegiatannya sesuai ketentuan Undang-Undang ihwal Perbankan menjdai Bank Umum.
Sejak tanggal 22 November 2007, Bank Pembangunan Daerah Jambi berganti status menjadi Perseroan Dibatasi (PT.) Bank Pembangunan Daerah Jambi disebut Bank Jambi, didasari Aturan Daerah Provinsi Jambi No. 2 Tahun 2006 serta didasari Akta Notaris Robert Faisal, SH. No.1 tanggal 1 Februari 2007. Lantas disahkan oleh Menteri Kehakiman serta Hak Asasi Kita-kita Republik Indonesia melalui surat No. W20-00061 HT.01.01-TH.2007 serta diumumkan dalam Tambahan Informasi Negara Republik Indonesia No. 55 tanggal 10 Juli 2007 dan Keputusan Gubernur Bank Indonesia No.9/59/KEP.GBI/2007 tanggal 13 November 2007.
Bidang bisnis Bank Jambi mencakup seluruh acara bank umum, salah satunya menjdai Pemegang Kas Daerah yng berfungsi melakukan serta mengelola penyimpanan, penerimaan serta pengeluaran Kas Daerah dan mengutamakan pembiayaan bidang proyek Pembangunan Daerah.
Kantor Pusat
Jl. Jend. A. Yani No. 18
Jambi
Telp. (0741) 60665, 60416, 62780
Kantor Cabang : klik di sini
Kantor Cabang : klik di sini
Website Resmi : klik di sini
Diambil dari Website Bank Jambi
Sumber Rujukan Dan Gambar :
Bank Jambi yaitu Bank Milik Pemda Provinsi Jambi serta Pemerintah Kabupaten/Kota se Provinsi Jambi yng didirikan didasari Akte Notaris Adiputra Parlindungan No.6 tanggal 12 Februari 1959 yang dengannya nama PT. Bank Pembangunan Daerah Jambi yng lantas disempurnakan melalui Akte Notaris Habro Poerwanto No.70 tanggal 12 Oktober 1959 serta mendapat pengukuhan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia No. J.A/5/115/8 tanggal 6 November 1959 dimuat pada Tambahan Informasi Negara Republik Indonesia No.110.104 tanggal 29 Desember 1959.
Terbitnya Undang-Undang Republik Indonesia No. 13 Tahun 1962 ihwal Bank Pembangunan Daerah maka seluruh Bank Pembangunan Daerah di setiap provinsi di Indonesia wajib menyesuaikan ketentuan pendiriannya. Didasari Aturan Daerah Tingkat I Provinsi Jambi No.3 Tahun 1963 yang dengannya pengukuhan Menteri Dalam Negeri No.9/32/127-164 tanggal 25 September 1964, PT. Bank Pembangunan Daerah Jambi menjadi Bank Pembangunan Daerah Jambi yang dengannya spesifikasi kegiatannya menjdai Bank Pembangunan Daerah sesuai yang dengannya peraturan pada Undang-Undang No. 13 Tahun 1962.
Hadirnya Undang-Undang Republik Indonesia No. 7 Tahun 1992 ihwal Perbankan, diwajibkan seluruh bank komersial bagi atau dapat juga dikatakan untuk menyesuaikan kembali ketentuan pendiriannya.
Melalui Aturan Daerah Tingkat I Provinsi Jambi No. 13 Tahun 1992 tanggal 30 November 1992 yang dengannya pengukuhan Menteri Dalam Negeri No.548.25-25-434 tanggal 23 Maret 1993, Bank Pembangunan Daerah Jambi diatur kembali bagi atau dapat juga dikatakan untuk menyesuaikan kegiatannya sesuai ketentuan Undang-Undang ihwal Perbankan menjdai Bank Umum.
Sejak tanggal 22 November 2007, Bank Pembangunan Daerah Jambi berganti status menjadi Perseroan Dibatasi (PT.) Bank Pembangunan Daerah Jambi disebut Bank Jambi, didasari Aturan Daerah Provinsi Jambi No. 2 Tahun 2006 serta didasari Akta Notaris Robert Faisal, SH. No.1 tanggal 1 Februari 2007. Lantas disahkan oleh Menteri Kehakiman serta Hak Asasi Kita-kita Republik Indonesia melalui surat No. W20-00061 HT.01.01-TH.2007 serta diumumkan dalam Tambahan Informasi Negara Republik Indonesia No. 55 tanggal 10 Juli 2007 dan Keputusan Gubernur Bank Indonesia No.9/59/KEP.GBI/2007 tanggal 13 November 2007.
Bidang bisnis Bank Jambi mencakup seluruh acara bank umum, salah satunya menjdai Pemegang Kas Daerah yng berfungsi melakukan serta mengelola penyimpanan, penerimaan serta pengeluaran Kas Daerah dan mengutamakan pembiayaan bidang proyek Pembangunan Daerah.
Kantor Pusat
Jl. Jend. A. Yani No. 18
Jambi
Telp. (0741) 60665, 60416, 62780
Kantor Cabang : klik di sini
Kantor Cabang : klik di sini
Website Resmi : klik di sini
Diambil dari Website Bank Jambi
Sumber Rujukan Dan Gambar :
0 Response to "Asal Permintaan Bank Jambi"
Post a Comment