Adab Dan Batasan Pria Melihat Calon Istri

- Pacaran. Itulah yang sangat lumrah sekali dikalangan masyarakat kita kadab seorang laki-laki dan perempuan memadu kasih sebelum berkeluarga. Biasanya pacaran hanya sebatas perkenalan ludang keringh dalam perihal kepribadian masing-masing, sehingga kalo memang sudah merasa cocok akan melanjutkan pernikahan.

Nah, bagi seorang muslim yang hendak menentukan pasangan hidup, ada beberapa budpekerti dan batasan yang perlu diperhatikan kadab seorang lelaki melaksanakan nadzar dengan perempuan yang ia lamar. Beberapa diantaranya yaitu sebagai diberikut :
  1. Pihak laki-laki harus benar-benar serius dan mempunyai impian untuk berkeluargainya.
    Berdasarkan hadis dari sahabat Abu Humaid Al-Anshari radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
    “Apabila kalian melamar seorang wanita, tidak ada dosa baginya untuk me-nadzar-nya, kalau tujuan ia melihatnya hanya untuk dipinang. Meskipun perempuan itu tidak tahu,”(HR. Ahmad 23603, At-Thabrani dalam Al-Ausath 911 dan sanadnya dishahihkan Syuaib al-Arnauth).
  2. Ada peluang untuk berkeluargainya
    Seperti, memungkinkan untuk diizinkan walinya, atau memungkinkkan untuk diterima pihak wanita. Jika kemungkinan besar niscaya ditolak, baik oleh pihak wali atau perempuan yang dinadzar maka tidak boleh tetap nekad untuk nadzar.

    Ibnul Qatthan Al-Fasi dalam Ahkam An-Nadzar mengatakan,
    “Jika lelaki yang hendak meminang perempuan mengetahui bahwa pihak perempuan tidak akan bersedia nikah dengannya, atau pihak wali tidak akan mengabulkan pinanganya, maka tidak boleh ia melaksanakan nadzar. Meskipun ia sudah memberikan lamarannya. Karena dibolehkannya nadzar, hanya lantaran menjadi alasannya yaitu untuk berkeluarga. Jika ia yakin bahwa ia niscaya ditolak, maka kembali pada aturan asal melihat wanita, yaitu dilarang,” (An-Nadzar fi Ahkam An-Nadzar, hal. 391).
  3. Tidak boleh ada sentuhan anggota tubuh sedikitpun
    Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
    “Sesungguhnya Allah menetapkan jatah dosa zina untuk setiap manusia. Dia akan mendapatkannya dan tidak sanggup dihindari: Zina mata dengan melihat, zina verbal dengan ucapan, zina hati dengan membayangkan dan gejolak syahwat, sedangkan kemaluan membenarkan tiruana itu atau mendustakannya,” (HR. Bukhari 6243).

    Az-Zaila’I mengatakan,
    “Tidak boleh menyentuh wajahnya, telapak tangannya – meskipun kondusif dari gejolak syahwat – lantaran adanya larangan dan tidak ada alasan dharurat,” (Tabyin al-Haqaiq, 16/361).
  4. Tidak boleh berduaan, harus ada pihak keluarga yang menemaninya, terutama keluarga pihak wanita
    dari Umar radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
    “Jangan hingga seorang lelaki berdua-duaan dengan seorang perempuan. Jika terjadi makhluk ketiganya yaitu setan,” (HR. Ahmad 177, Turmudzi 2165, dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth).
    Ibnu Qudamah mengatakan,
    “Lelaki yang melamar, tidak boleh berduaan dengan perempuan yang dilamarnya, lantaran ini haram. Dan tidak ada bukti yang menyebutkan pengecualian larangan ini, ‘kecuali nadzar’. Sehingga kembali kepada aturan diharamkan,” (al-Mughni, 7/453).
  5. Tidak boleh sambil menikmati apa yang dilihat
    Melihat dengan cara penuh menikmati (taladzudz) termasuk diantara bentuk zina mata. Nadzar disyariatkan untuk mewujudkan sunah, dan bukan untuk menikmati keindahan parasnya. Sehingga kalau sudah cukup menciptakan pihak lelaki tertarik untuk berkeluargainya, itu sudah cukup baginya.

    Imam Ahmad pernah mengatakan,
    “Dia melihat ke wajahnya, namun tidak boleh dengan cara menikmati. Dia boleh melihat berulang-ulang, dan menimbang kecantikannya. Karena tujuan saling menyayangi hanya sanggup diwujudkan dengan cara itu.”
  6. Dibolehkan untuk melaksanakan komunikasi, berbicara pribadi dengannya, selama tidak berduaan
    Imam Ibnu Baz mengatakan,
    “Boleh bagi lelaki yang hendak melamar perempuan untuk berbincang-bincang dengannya dan melihatnya tanpa berduaan… kalau pembicaraan dilakukan untuk membahas terkait pernikahan, daerah tinggal, atau latar belakang keluarga, sehingga kita tahu apakah ia tahu perihal itu, ini dibolehkan. Jika ia hendak berkeluargainya,” (Majmu’ Fatawa, 20/429).
  7. Boleh untuk melihat berkali-kali ke arah calon pasangan
    Dalam Ensiklopedi Fiqh dinyatakan,
    “Boleh mengulang-ulang melihat perempuan yang dilamar, kalau dibutuhkan, sehingga semakin terang tiruana kondisinya. Agar tidak menyesal sesudah nikah. Karena tujuan itu umumnya tidak terwujud di awal nadzar,” (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, 22/17).

Itulah beberapa budpekerti dan batasan yang sanggup kita lakukan khususnya untuk seorang laki-laki yang hendak melamar calon pasangan. Semoga kita tiruana mendapat jodoh yang sesuai asa dan sanggup membina keluarga yang sakinah, mawadah dan warahmah. Amin.

Bagi teman-teman yang mungkin kebetulan belum juga ditemukan dengan jodohnya, silakan sanggup mengamalkan doa diberikut ini:
Demikian yang sanggup kami share pada kesempatan yang baik ini. Semoga apa-apa yang sudah kami publikasikan di ini sanggup mempunyai kegunaan bagi teman-teman tiruana. Amin.

0 Response to "Adab Dan Batasan Pria Melihat Calon Istri"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel