Hukum Ijab Kabul Sesama Jenis Dalam Agama Islam

Blog Khusus Doa - Di indonesia, akhir-akhir ini banyak media yang memmemberikantakan ijab kabul sesama jenis. Nampaknya ijab kabul sesama homogen ini sudah tidak tabu lagi meskipun bergotong-royong di indonesia sendiri masih dilarang.

Kasus terbaru yang sedang ramai di memberikantakan media dikala ini yaitu ijab kabul homogen antara Suwarti alias Efendi Saputra yang berumah tanggai perempuan berjulukan Heniyati. Sebagaimana dimemberikantakan oleh banyak sekali media, dalam investigasi terkuak bahwa Suwarti bukanlah perempuan lesbian. Ia memang sayang dengan istrinya yang juga sesama perempuan. Namun hasrat seksualnya ibarat sudah mati. Saking sayangnya dan demi membahagiakan Heniyati, bahkan Suwarti tidak murka knorma dan adab dilaporkan ke polisi. Penyesalannya bukan alasannya ia sudah membohongi Heniyati, tapi justru alasannya sudah menyakiti hati Heniyati.

Lantas, bagaimana pandangan islam mengenai ijab kabul sesama jenis? baik itu pria dengan pria mapun perempuan dengan perempuan. Dilansir dari laman Vemale, Anggota Majlis Tarjih PP Muhammadiyah, Marifat Iman memberikan bahwa ijab kabul homogen atas nama hak asasi insan (HAM) justru melanggar HAM itu sendiri. Pasalnya, HAM yang seharusnya diperjuangkan ialah hak yang sesuai dengan kodrat alam dan digariskan Tuhan. Hal ini mengingat insan telah diciptakan berpasang-pasangan.


Selain itu, Ketua Komisi Fatwa MUI, Ma'ruf Amin mengungkapkan, ijab kabul homogen melanggarkan penilaian-penilaian aliran agama Islam dan haram hukumnya. Baginya, mereka yang menyukai sesama jenis mempunyai problem psikologis yang perlu diobati.

Sumber lain, hukumonline.com juga menyebutkan bahwa penolakan terhadap perkawinan homogen juga dinyatakan oleh pengajar aturan Islam Universitas Indonesia, Farida Prihatini. Menurut Farida, keharaman perkawinan homogen ialah jelas. Farida berharap biar mereka yang melaksanakan perkawinan homogen disadarkan bahwa hal tersebut tidak diperbolehkan.

Dengan demikian, haramlah ijab kabul sesama jenis dalam aliran agama Islam. Meskipun bergulir banyak sekali bentuk pro dan kontra terhadap problem ini, Islam dengan tegas menyatakan bahwa ijab kabul ini ialah haram hukumnya. Setidaknya, sebagai seorang muslim, kiranya kita sanggup memahami dan mengamalkan apa yang menjadi pedoman dalam hidup kita.

Semoga anak cucu dan keturunan kita tetap dalam jalan Allah SWT, terhindar dari pergaulan bebas apalagi dalam ijab kabul sejenis. Mudah-memperringan dan sepelean artikel yang singkat ini sanggup memberi manfaat bagi kita tiruana. Amin

0 Response to "Hukum Ijab Kabul Sesama Jenis Dalam Agama Islam"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel