Hukum Suami Minum Air Susu Istri (Asi)
- Tidak ada yang tidak transparan dalam Islam, termasuk soal urusan ranjang. Sepanjang tidak terkait dengan deskripsi praktik dan detil, maka tiruana terbuka, dan dibolehkan untuk dibicarakan.
Satu hal yang mungkin tak akan sanggup terhindarkan dalam relasi suami istri yaitu percumbuan sebelum dan kadab melaksanakan relasi yang dalam Islam ini sangat suci. Bagaimana jikalau istri lalu tengah berada dalam kondisi menyusui?
Dibolehkan bagi suami untuk menghisap puting istrinya. Bahkan hal ini dianjurkan, jikalau dalam rangka memenuhi kebutuhan biologis sang istri. Sebagaimana pihak lelaki juga menginginkan supaya istrinya memenuhi kebutuhan biologis dirinya.Adapun kadab kondisi istri tengah menyusui bayi, lalu suami minum susu istri, para ulama ada bebarapa pendapat di sebagian kalangan.
Madzhab Hanafi berselisih pendapat. Ada yang menyampaikan boleh dan ada yang me-makruh-kan.
Dalam Al-Fatawa al-Hindiyah (5/356) disebutkan, “Tentang aturan minum susu wanita, untuk pria yang sudah baligh tanpa ada kebutuhan mendesak, termasuk perkara yang diperselisihkan ulama belakangan.”
Dalam Fathul Qadir (3/446) disebutkan pertanyaan dan jawabanan, “Bolehkah menyusu sehabis dewasa? Ada yang menyampaikan tidak boleh. Karena susu termasuk bab dari badan manusia, sehingga dihentikan dimanfaatkan, kecuali jikalau terdapat kebutuhan yang mendesak.”
Sikap yang ludang keringh sempurna yaitu suami berusaha supaya tidak minum susu istri dengan sengaja, alasannya yaitu dua hal:
Suami yang pernah minum susu istrinya, tidaklah mengakibatkan dirinya menjadi anak persusuan bagi istrinya.
Syaikh Muhammad bin Sholeh al-Utsaimin mengatakan: “Menyusui orang remaja tidak memdiberi tanggapan apapun, alasannya yaitu menyusui seseorang yang mengakibatkan adanya relasi persusuan yaitu menyusui sebanyak lima kali atau ludang keringh dan dilakukan di masa anak itu belum usia disapih. Adapun menyusui orang remaja tidak memdiberikan tanggapan apapun. Oleh alasannya yaitu itu, andaikan ada suami yang minum susu istrinya, maka si suami ini TIDAK lalu menjadi anak sepersusuannya,” (Fatawa Islamiyah, 3/338). Wallohu alam bi shawwab.
Satu hal yang mungkin tak akan sanggup terhindarkan dalam relasi suami istri yaitu percumbuan sebelum dan kadab melaksanakan relasi yang dalam Islam ini sangat suci. Bagaimana jikalau istri lalu tengah berada dalam kondisi menyusui?
Dibolehkan bagi suami untuk menghisap puting istrinya. Bahkan hal ini dianjurkan, jikalau dalam rangka memenuhi kebutuhan biologis sang istri. Sebagaimana pihak lelaki juga menginginkan supaya istrinya memenuhi kebutuhan biologis dirinya.Adapun kadab kondisi istri tengah menyusui bayi, lalu suami minum susu istri, para ulama ada bebarapa pendapat di sebagian kalangan.
Madzhab Hanafi berselisih pendapat. Ada yang menyampaikan boleh dan ada yang me-makruh-kan.
Dalam Al-Fatawa al-Hindiyah (5/356) disebutkan, “Tentang aturan minum susu wanita, untuk pria yang sudah baligh tanpa ada kebutuhan mendesak, termasuk perkara yang diperselisihkan ulama belakangan.”
Dalam Fathul Qadir (3/446) disebutkan pertanyaan dan jawabanan, “Bolehkah menyusu sehabis dewasa? Ada yang menyampaikan tidak boleh. Karena susu termasuk bab dari badan manusia, sehingga dihentikan dimanfaatkan, kecuali jikalau terdapat kebutuhan yang mendesak.”
Sikap yang ludang keringh sempurna yaitu suami berusaha supaya tidak minum susu istri dengan sengaja, alasannya yaitu dua hal:
- Keluar dari perselisihan ulama. Karena ada sebagian yang melarang, meskipun hanya dihukumi makruh.
- Perbuatan ini menyelisihi fitrah manusia.
Suami yang pernah minum susu istrinya, tidaklah mengakibatkan dirinya menjadi anak persusuan bagi istrinya.
Syaikh Muhammad bin Sholeh al-Utsaimin mengatakan: “Menyusui orang remaja tidak memdiberi tanggapan apapun, alasannya yaitu menyusui seseorang yang mengakibatkan adanya relasi persusuan yaitu menyusui sebanyak lima kali atau ludang keringh dan dilakukan di masa anak itu belum usia disapih. Adapun menyusui orang remaja tidak memdiberikan tanggapan apapun. Oleh alasannya yaitu itu, andaikan ada suami yang minum susu istrinya, maka si suami ini TIDAK lalu menjadi anak sepersusuannya,” (Fatawa Islamiyah, 3/338). Wallohu alam bi shawwab.
0 Response to "Hukum Suami Minum Air Susu Istri (Asi)"
Post a Comment