Kriteria Calon Istri Dan Suami Yang Baik Berdasarkan Islam

Blog Khusus Doa - Memilih calon istri atau calon suami tidaklah memperringan dan sepele bagi seorang muslim maupun muslimah. Memilih calon pasangan hidup membutuhkan waktu. Karena kriteria menentukan harus sesuai dengan syariat Islam. Orang yang hendak berumah tangga, hendaklah menentukan pendamping hidupnya dengan cermat. Wanita yang akan menjadi istri atau ratu dalam rumah tangga dan menjadi ibu atau pendidik bagi anak-anaknya. Sedangkan laki-laki akan menjadi suami atau pemimpin rumah tangganya dan bertanggung tpendapat dalam menghidupi (memmemberikan nafkah) bagi anak istrinya.

Oleh lantaran itu, janganlah hingga menyesal terhadap pasangan hidup pilihan kita sesudah berumah tangga kelak. Lantas bagaimanakah supaya kita berhasil dalam menentukan pasangan hidup untuk pendamping kita selama-lamanya? Adakah kriteria-kriteria khusus yang disyariatkan oleh Islam dalam menentukan calon istri atau suami?
(Pelajari juga: Doa Enteng Jodoh Agar Cepat Dapat Jodoh dan Menikah Lengkap
Berikut yakni beberapa kriteria mencari jodoh atau mencari calon istri maupun calon suami yang patut teman-teman perhatikan, sebagaimana kami lansir dari laman duniajilbab.co.id

4 Kriteria Memilih Calon Istri Menurut Islam

Dalam menentukan calon istri, Islam telah memmemberikankan beberapa petunjuk, di antaranya :
  • Hendaknya calon istri mempunyai dasar pendidikan agama dan berakhlak baik
    Karena perempuan yang mengerti agama akan mengetahui tanggung tpendapatnya sebagai istri dan ibu. Sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam :
    Dari Abu Hurairah radliyallahu ‘anhu dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam, ia bersabda:
    “Perempuan itu dinikahi lantaran empat perkara, lantaran hartanya, keturunannya, kecantikannya, dan lantaran agamanya, kemudian pilihlah perempuan yang beragama pasti kau bahagia.” (Muttafaqun ‘Alaihi).
    Dalam hadits di atas sanggup kita lihat, bagaimana ia Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam menekankan pada sisi agamanya dalam menentukan istri dibanding dengan harta, keturunan, bahkan kecantikan sekalipun.

    Demikian pula Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :
    وَلا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكَاتِ حَتَّى يُؤْمِنَّ وَلأمَةٌ مُؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ
    Artinya :
    “Dan janganlah kau nikahi wanita-wanita musyrik sebelum mereka memberikanman. Sesungguhnya perempuan budak yang Mukmin ludang kecepeh baik dari perempuan musyrik, walaupun ia menarik hatimu … .” (QS. Al Baqarah : 221).
    Sehubungan dengan kriteria menentukan calon istri berdasarkan akhlaknya, Allah berfirman :
    الْخَبِيثَاتُ لِلْخَبِيثِينَ وَالْخَبِيثُونَ لِلْخَبِيثَاتِ وَالطَّيِّبَاتُ لِلطَّيِّبِينَ وَالطَّيِّبُونَ لِلطَّيِّبَاتِ
    Artinya :
    “Wanita-wanita yang keji yakni untuk laki-laki yang keji, dan laki-laki yang keji yakni buat wanita-wanita yang keji (pula), dan wanita-wanita yang baik yakni untuk laki-laki yang baik, dan laki-laki yang baik yakni untuk wanita-wanita yang baik (pula) … .” (QS. An Nur : 26)

    Seorang perempuan yang mempunyai ilmu agama tentulah akan berusaha dengan ilmu tersebut supaya menjadi perempuan yang shalihah dan taat pada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Wanita yang shalihah akan dipelihara oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala sebagaimana firman-Nya :
    “Maka wanita-wanita yang shalihah ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara dirinya, oleh lantaran itu Allah memelihara mereka.” (QS. An Nisa’ : 34)
    Sedang perempuan shalihah bagi seorang laki-laki yakni sebaik-baik aksesori dunia.
    “Dunia yakni perhiasan, dan sebaik-baik aksesori dunia yakni perempuan shalihah.” (HR. Muslim).
  • Hendaklah calon istri itu penyayang dan banyak anak.
    Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam pernah bersabda :
    Dari Anas bin Malik, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda : ” … kawinilah perempuan penyayang dan banyak anak … .” (HR. Ahmad dan dishahihkan oleh Ibnu Hibban)
    Al Waduud berarti yang penyayang atau sanggup juga berarti penuh kecintaan, dengan dia mempunyai banyak sifat kebaikan, sehingga menciptakan laki-laki berkeinginan untuk berumah tanggainya.
    Sedang Al Mar’atul Waluud yakni perempuan yang banyak melahirkan anak. Dalam menentukan perempuan yang banyak melahirkan anak ada dua hal yang perlu diketahui :
    1). Kesehatan fisik dan penyakit-penyakit yang menghalangi dari kehamilan.
    Untuk mengetahui hal itu sanggup meminta dukungan kepada para spesialis. Oleh lantaran itu, seorang perempuan yang mempunyai kesehatan yang baik dan fisik yang berpengaruh biasanya bisa melahirkan banyak anak, disamping sanggup memikul beban rumah tangga juga sanggup menunaikan kewajiban mendidik anak serta menjalankan kiprah sebagai istri secara sempurna.

    2). Melihat keadaan ibunya dan saudara-saudara perempuan yang telah berumah tangga.
    Sekiranya mereka itu termasuk wanita-wanita yang banyak melahirkan anak maka biasanya perempuan itu pun akan ibarat itu.

    3). Subur (mampu menghasilkan keturunan).
    Penegasan poin (1): Di antara hikmah dari ijab kabul yakni untuk meneruskan keturunan dan memperbanyak jumlah kaum muslimin dan memperkuat izzah (kemuliaan) kaum muslimin. Karena dari ijab kabul diperlukan lahirlah belum dewasa kaum muslimin yang nantinya menjadi orang-orang yang shalih yang mendakwahkan Islam. Oleh lantaran itulah, Rasullullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menganjurkan untuk menentukan calon istri yang lebat dan menyuburkan,
    تزوجوا الودود الولود فاني مكاثر بكم الأمم
    Artinya :
    “Nikahilah perempuan yang penyayang dan lebat dan menyuburkan! Karena saya berbangga dengan banyaknya ummatku.” (HR. An Nasa’I, Abu Dawud. Dihasankan oleh Al Albani dalam Misykatul Mashabih)
    Karena alasan ini juga sebagian fuqoha (para pakar fiqih) beropini bolehnya fas-khu an nikah (membatalkan pernikahan) lantaran diketahui suami mempunyai impotensi yang parah. As Sa’di berkata: “Jika seorang istri sesudah ijab kabul mendapati suaminya ternyata impoten, maka dimemberikan waktu selama 1 tahun, jikalau masih dalam keadaan demikian, maka ijab kabul dibatalkan (oleh penguasa)” (Lihat Manhajus Salikin, Bab ‘Uyub fin Nikah hal. 202).
  • Hendaknya menentukan calon istri yang masih gadis (perawan), terutama bagi cowok yang belum pernah nikah.
    Hal ini dimaksudkan untuk mencapai hikmah secara tepat dan manfaat yang agung, di antara manfaat tersebut yakni memelihara keluarga dari hal-hal yang akan menyusahkan kehidupannya, menjerumuskan ke dalam banyak sekali perselisihan, dan berbagi polusi ketidak ringan dan sepelean dan permusuhan. Pada waktu yang bersamaan juga akan mengeratkan tali cinta kasih suami istri.

    Sebab gadis itu akan memmemberikankan sepenuh kehalusan dan kelembutannya kepada lelaki yang pertama kali melindungi, menemui, dan mengenalinya. Lain halnya dengan janda, kadangkala dari suami yang kedua ia tidak mendapat kelembutan hati yang sebetulnya lantaran adanya perbedaan yang besar antara adat suami yang pertama dan suami yang kedua.

    Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam menjelaskan sebagian hikmah berumah tanggai seorang gadis :
    Dari Jabir, dia berkata, saya telah berumah tangga maka kemudian saya mendatangi Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam dan bersabda ia Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam : “Apakah kau sudah berumah tangga ?” Jabir berkata, ya sudah. Bersabda Rasulullah : “Perawan atau janda?” Maka saya mentpendapat, janda. Rasulullah bersabda : “Maka mengapa kau tidak berumah tanggai gadis perawan, kau bisa bermain dengannya dan dia bisa bermain denganmu.”
  • Memperberat sebelahkan hal-hal yang berkaitan dengan kekerabatan.
    Hal ini dimaksudkan untuk keselamatan fisik anak keturunan dari penyakit-penyakit yang menular atau cacat secara hereditas. Sehingga anak tidak tumbuh besar dalam keadaan lemah atau mewarisi cacat kedua orang tuanya dan penyakit-penyakit nenek moyangnya.

    Di samping itu juga untuk memperluas pertalian kekeluargaan dan mempererat ikatan-ikatan sosial.

2 Kriteria Memilih Calon Suami Menurut Islam

  • Islam
    Ini yakni kriteria yang sangat penting bagi seorang Muslimah dalam menentukan calon suami, lantaran dengan Islamlah satu-satunya jalan yang mengakibatkan kita selamat dunia dan alam abadi kelak. Wanita juga cenderung mengikuti agama suami, namun tidak berlaku sebaliknya. Oleh lantaran itu, kriteria suami yang Islam yakni mutlak.
    (Pelajari juga: Adab dan Batasan Laki-laki Melihat Calon Istri

    Sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala :
    وَلا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكَاتِ حَتَّى يُؤْمِنَّ وَلأمَةٌ مُؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ وَلا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِينَ حَتَّى يُؤْمِنُوا وَلَعَبْدٌ مُؤْمِنٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ أُولَئِكَ يَدْعُونَ إِلَى النَّارِ وَاللَّهُ يَدْعُو إِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِإِذْنِهِ وَيُبَيِّنُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُونَ
    Artinya :
    “Dan janganlah kau berumah tanggakan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita Mukmin) sebelum mereka memberikanman. Sesungguhnya budak yang Mukmin ludang kecepeh baik dari orang musyrik walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke Surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah mengambarkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada insan supaya mereka mengambil pelajaran.” (QS. Al Baqarah : 221)
  • Berilmu dan Baik Akhlaknya.
    Masa depan kehidupan suami-istri erat kaitannya dengan menentukan suami, maka Islam memmemberikan ajuan supaya menentukan adat yang baik, shalih, dan taat beragama.

    Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda :
    “Apabila kau sekalian didatangi oleh seseorang yang Dien dan akhlaknya kau ridhai maka kawinkanlah ia. Jika kau sekalian tidak melaksanakannya maka akan terjadi fitnah di muka bumi ini dan tersebarlah kerusakan.” (HR. At Tirmidzi)

    Islam mempunyai perberat sebelahan dan ukuran tersendiri dengan meletakkannya pada dasar takwa dan adat serta tidak mengakibatkan kemiskinan sebagai celaan dan tidak mengakibatkan kekayaan sebagai pujian.
    Sebagaimana firman Allah Ta’ala :
    وَأَنْكِحُوا الأيَامَى مِنْكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ إِنْ يَكُونُوا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ
    Artinya :
    “Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kau dan orang-orang yang layak (nikah) dan hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya dan Allah Maha Luas (pemmemberikanan-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (QS. An Nur : 32).
    Laki-laki yang memilki keistimewaan yakni laki-laki yang mempunyai ketakwaan dan keshalihan akhlak. Dia mengetahui hukum-hukum Allah perihal bagaimana memperlakukan istri, berbuat baik kepadanya, dan menjaga kehormatan dirinya serta agamanya, sehingga dengan demikian ia akan sanggup menjalankan kewajibannya secara tepat di dalam membina keluarga dan menjalankan kewajiban-kewajibannya sebagai suami, mendidik anak-anak, menegakkan kemuliaan, dan menjamin kebutuhan-kebutuhan rumah tangga dengan tenaga dan nafkah.

    Jika dia merasa ada kekurangan pada diri si istri yang dia tidak sukai, maka dia segera mengingat sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam yaitu :
    Dari Abu Hurairah radliyallahu ‘anhu berkata, bersabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam : “Jangan membenci seorang Mukmin (laki-laki) pada Mukminat (perempuan) jikalau ia tidak suka suatu kelakuannya pasti ada juga kelakuan lainnya yang ia sukai.” (HR. Muslim).
    Sehubungan dengan menentukan calon suami untuk anak perempuan berdasarkan ketakwaannya, Al Hasan bin Ali rahimahullah pernah berkata pada seorang laki-laki :
    “Kawinkanlah puterimu dengan laki-laki yang bertakwa lantaran jikalau laki-laki itu mencintainya maka dia akan memuliakannya, dan jikalau tidak menyukainya maka dia tidak akan mendzaliminya.”
    Untuk sanggup mengetahui agama dan adat calon suami, salah satunya mengamati kehidupan si calon suami sehari-hari dengan cara bertanya kepada orang-orang dekatnya, contohnya tetangga, sahabat, atau saudara dekatnya.

Demikianlah anutan Islam dalam menentukan calon pasangan hidup, Betapa sempurnanya Islam dalam menuntun umat-Nya, di setiap langkah amalannya. Dengan tuntunan yang penuh kebaikan, bertujuan supaya kita selamat dalam kehidupan dunia dan akhirat.

Semoga sedikit artikel ini sanggup memberi manfaat bagi teman-teman tiruana, minimal sanggup sebagai pola untuk teman-teman yang kebetulan sedang resah bagaimana cara menentukan kriteria calon pasangan dalam pandangan islam.

0 Response to "Kriteria Calon Istri Dan Suami Yang Baik Berdasarkan Islam"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel