Aturan Kemendikbud Siswa Sd Dihentikan Bawa Gadget (Hp)
Pembatasan pengunaan gadget semoga menghindarkan anak dari paparan konten isu yang tidak layak. |
"Kami sudah menciptakan aturan, gawai tidak boleh masuk ke lingkungan anak SD. Hanya Sekolah Menengah Pertama dan Sekolah Menengan Atas bisa. Ini alasannya yakni ada mata pelajaran (mapel) informatika. Itu pun mapel ini hanya sebatas pilihan dan bukan wajib," kata Chatarina.
Partisipasi keluarga dan pendidik sangat penting. Orang bau tanah harus selalu mendampingi anak-anaknya dalam memanfaatkan gadget sebagai salah satu sumber isu digital dengan melaksanakan pembatasan pembatasan tertentu sesuai dengan tingkat umur sang anak.
Sekolah bersama dengan orang bau tanah dan komite sekolah diperlukan menyusun tata tertib sekolah untuk melaksanakan pembatasan gawai di sekolah dan memilih kebijakan penggunaan gawai yang sempurna sebagai media pembelajaran bagi masing-masing sekolah.
Baca: Jangan Beri Anak Gadget Sebelum Usianya 14 Tahun
Chatarina menyampaikan pembatasan pengunaan ini semoga menghindarkan anak dari paparan konten isu yang tidak layak, ibarat radikalisme, pornografi, perundungan bullying dan diskriminasi sara, isu palsu atau hoax dan konten negatif lainnya.
"Serta mereduksi efek negatif penggunaan gawai (gadget) yang sanggup menimbulkan anak mengalami gangguan kesehatan mata dan atau gangguan sikap sosial," kata Chatarina yang kutip dari JPNN (03/09/18).
Kemendikbud berkomitmen untuk mendorong penguatan pendidikan keluarga melalui satuan pendidikan semoga berperan aktif memperlihatkan pemahaman dalam pembatasan penggunaan gadget pada anak sebagai salah satu sumber ilmu pengetahuan dan isu kasatmata bagi anak.
0 Response to "Aturan Kemendikbud Siswa Sd Dihentikan Bawa Gadget (Hp)"
Post a Comment