Aturan Sertifikasi Guru Yang Diangkat Sebelum 2016

Ini Aturan Sertifikasi Guru yang Diangkat Sebelum  Aturan Sertifikasi Guru yang Diangkat Sebelum 2016
Permendikbud 29 Tahun 2016 wacana Sertifikasi bagi Guru yang Diangkat Sebelum Tahun 2016.
Proses sertifikasi guru berjalan tiap tahun, hingga ketika ini masih ada ratusan ribu guru yang belum disertifikasi. Terutama guru yang diangkat sesudah berlakunya Undang-undang Guru dan Dosen nomor 14 tahun 2005 hingga tahun 2015. Berdasarkan ketentuan UU nomor 14 Tahun 2005 wacana Guru dan Dosen, guru wajib mempunyai kualifikasi akademik, kompetensi, dan akta pendidik.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) telah menerbitkan Permendikbud 29 Tahun 2016 wacana Sertifikasi bagi Guru yang Diangkat Sebelum Tahun 2016. Permendikbud ini ditandatangani di bulan Agustus 2016 kemudian oleh Mendikbud Muhajir Effendy, jadi mereka yang mengikuti sertifikasi guru (sergur) mulai tahun 2016 kemudian sudah berpedoman pada Permendikbud ini.

Juknis penyelenggaraan sertifikasi guru melalui rujukan Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) yang dikeluarkan pun sesuai dengan Permendikbud ini. Dengan berlakunya Permendikbud nomor 29 Tahun 2016 ini maka Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2012 wacana Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.

Baca juga: Syarat Sertifikasi Guru yang Diangkat Sebelum 2016

Ada beberapa perubahan penting dalam Permendikbud nomor 29 tahun 2016 antara lain perihal Uji Kompetensi Guru (UKG), penyelenggaraan PLPG, syarat sertifikasi guru dan poin penting lainnya. Bagi anda guru yang belum ikut sertifikasi wajib hukum gres sertifikasi. Permendikbud 29 Tahun 2016 wacana Sertifikasi bagi Guru yang Diangkat Sebelum Tahun 2016 sanggup diunduh di sini.

0 Response to "Aturan Sertifikasi Guru Yang Diangkat Sebelum 2016"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel