Berapa Dana Yang Diterima Siswa Akseptor Pip?
Sejak tahun 2014, Presiden telah menginstruksikan kepada Menteri, Kepala Lembaga Negara, dan Kepala Pemda untuk melakukan Program Indonesia Pintar (PIP). Sasaran PIP ialah akseptor didik berusia 6 hingga dengan 21 tahun.
Besaran dana diberikan per akseptor didik untuk jengjang SD (SD) ialah sebagai berikut:
a. Peserta didik Kelas I, II, III, IV dan V Tahun Pelajaran 2015/2016 diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp450.000,00
b. Peserta didik Kelas VI Tahun Pelajaran 2015/2016 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp225.000,00
c. Peserta didik Kelas II, III, IV, V dan VI Tahun Pelajaran 2016/2017 diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp450.000,00
d. Peserta didik Kelas I Tahun Pelajaran 2016/2017 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp225.000,00.
Tujuan PIP ialah untuk meningkatkan jalan masuk bagi anak usia 6 hingga dengan 21 tahun untuk mendapat layanan pendidikan hingga final satuan pendidikan menengah, dan mencegah akseptor didik dari kemungkinan putus sekolah (drop out).
Baca: Prioritas Penerima Program Indonesia Pintar Tahun 2016
Sasaran PIP yang mencapai 20,3 juta anak/siswa usia sekolah baik di sekolah/lembaga pendidikan di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (17,9 juta anak/siswa) maupun Kementerian Agama (2,4 juta anak/siswa).
0 Response to "Berapa Dana Yang Diterima Siswa Akseptor Pip?"
Post a Comment