Besaran Proteksi Guru Sesuai Honor Terakhir
Besaran kontribusi profesi atau TPG yang diterima guru yaitu sesuai dengan SK Gaji Berkala (SKGB) dan Pangkat Terakhir. |
Data tersebut diinput di aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik), pastikan SK Gaji Berkala (SKGB) dan atau Pangkat Terakhir yang di laman Info GTK sudah sesuai/cocok dengan di aplikasi Dapodik. Silakan berkoordinasi dengan operator sekolah, jikalau guru ada SKGB atau pangkat terakhir, silakan serahkan ke operator sekolah untuk diinput di aplikasi Dapodik.
Jika SKTP sudah terbit, sedangkan guru gres menginput SKGB maupun pangkat terbaru sehabis SKTP terbit, maka pembayaran kontribusi sertifikasi guru atau yang tertera di SKTP sanggup jadi atau kemungkinan besar yang diterima yaitu menurut SKGB atau pangkat yang lama. Bukan honor pokok terkahir yang diterima setiap bulannya.
SKTP yang terbit pada semester 2 tahun fatwa 2016/2017 ini sebagai dasar pembayaran kontribusi profesi guru triwulan 1 dan 2, yaitu Janurai hingga Juni 2017. Status penerbitan SK TPG dan data guru sanggup dicek melalui laman Info GTK. Guru sanggup secara berdikari mengecek datanya di laman Info GTK secara online.
Baca juga: Cek Info GTK dan Aneka Tunjangan Guru 2017
Penyaluran atau pencairan kontribusi guru triwulan 1 (Januarai, Februari, dan Maret) tahun 2017 rencananya dilaksanakan paling cepat pada simpulan bulan Maret 2017. Tunjangan disalurkan ke rekening guru setiap melalui dana transfer daerah. Pembayarannya triwulan 1 paling lambat dibayarkan antara tanggal 9 - 16 April 2017.
0 Response to "Besaran Proteksi Guru Sesuai Honor Terakhir"
Post a Comment