Cara Mencetak Ulang Bukti Pendaftaran E-Pupns

Cara mengatasi apabila lupa isyarat pendaftaran e Cara Mencetak Ulang Bukti Registrasi e-PUPNS
Cara mengatasi apabila lupa isyarat pendaftaran e-PUPNS dan mencetak ulang bukti registrasi, sama ibarat cara di bawah ini.
Setelah final melaksanakan pendaftaran Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil secara elektronik atau e-PUPNS, banyak PNS kesulitan atau tidak dapat mencetak tanda bukti dan formulir pendaftaran e-PUPNS. Hal ini lebih banyak disebabkan laman https://pupns.bkn.go.id yang sering error.

Baca juga: Cara Mengatasi Gagal Registrasi e-PUPNS Error 500

Sebenarnya isyarat pendaftaran e-PUPNS dapat dicetak di lain waktu. Usahakan membuka laman web e-PUPNS dikala waktu senggang yaitu waktu dimana traffic masuk ke web sedikit, contohnya di jam tengah malam atau di waktu subuh. Berikut solusi untuk yang tidak dapat cetak bukti isyarat registrasi.

1. Kunjungi situs yang disediakan BKN, yaitu https://pupns.bkn.go.id

2. Klik "Lupa No. Registrasi?"


3. Masukkan NIP Baru kemudian pilik OK


4. Jawab pertanyaan keamanan yang diisi dikala pendaftaran e-PUPNS awal


Itulah cara mengatasi apabila lupa isyarat pendaftaran e-PUPNS, cara untuk mencetak ulang bukti registrasi, sama ibarat cara di atas. Kartu tanda bukti ada dua, satu untuk tim verifikasi dan satu untuk PNS sendiri. Tim verifikasi tergantung instansi bekerja, kalau instansi pemerintah kabupaten/kota, maka yang memverifikasinya yaitu BKD.

0 Response to "Cara Mencetak Ulang Bukti Pendaftaran E-Pupns"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel