Cara Menciptakan Akun Guru Pembelajar Kemdikbud

Cara Membuat Akun Guru Pembelajar Kemdikbud Cara Membuat Akun Guru Pembelajar Kemdikbud
Inilah cara gampang menciptakan akun atau pendaftaran jadwal guru pembelajar secara online.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) mengembangkan jadwal acara Guru Pembelajar (GP). Program GP merupakan acara untuk pengembangan diri guru. Karena jumlah guru yang banyak dan tersebar di seluruh Indonesia, maka dikembangkan sistem GP secara elektronik dengan memanfaatkan teknologi yang kemudian disebut Guru Pembelajar Moda Daring (dalam jaringan).

Program Guru Pembelajar diperlukan menyebabkan guru sebagai subjek (pelaku) yang harus selalu berguru bukan sebagai objek sehingga menunggu untuk dipanggil belajar. Kewajiban untuk berguru bukan hanya bagi siswa tetapi guru juga harus berguru seiring dengan dinamika perubahan globalisasi.

Dengan penggunaan moda daring ini, diperlukan semua guru penerima sanggup secara aktif dalam mengakses sumber belajar, berguru secara individu sesuai kebutuhan, dan sanggup saling menyebarkan pengetahuan atau keterampilan dan pengalaman dengan guru lainnya.

Program GP merupakan diklat bagi guru pasca UKG 2015 lalu. Diklat pasca UKG memakai 3 mode yakni, tatap muka, kombinasi, dan mode daring atau online. Jika anda termasuk guru yang mengikuti diklat guru pembelajar dengan mode kombinasi (tatap muka + online) dan full online, maka anda wajib mempunyai akun dan login di web guru pembelajar.

Cara Membuat Akun atau Registrasi Guru Pembelajar

1. Kunjungi link SIM GP https://sim.gurupembelajar.id/akun/registrasi

2. Pilih sajian pendaftaran akun di bab bawah ibarat gambar berikut:

Cara Membuat Akun Guru Pembelajar Kemdikbud Cara Membuat Akun Guru Pembelajar Kemdikbud

3. Isikan nomor penerima UKG, dan tanggal lahir, ibarat gambar berikut:


Cara Membuat Akun Guru Pembelajar Kemdikbud Cara Membuat Akun Guru Pembelajar Kemdikbud


Baca juga: Inilah Hasil Uji Kompetensi Guru (UKG) Tahun 2015

Untuk login ke aplikasi GP moda daring atau online semua guru yang pernah mengikuti UKG sanggup melakukannya, dengan memakai akun login UKG. Jika gagal sanggup menghubungi ketua KKG/MGMP/GUGUSTK/MKPS, Dinas Pendidikan, atau P4TK.

0 Response to "Cara Menciptakan Akun Guru Pembelajar Kemdikbud"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel