Dana Bos Dihentikan Untuk Honor Guru Honorer

Dana BOS Tidak Boleh Untuk Gaji Guru Honorer Dana BOS Tidak Boleh Untuk Gaji Guru Honorer
Dana BOS tidak dapat dipakai untuk membayar honor guru honorer.
Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang pribadi ditransfer dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) ke rekening sekolah, tidak dapat dipakai untuk membayar honor guru honorer.

Menurut Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar (P2TK Dikdas) Kemendikbud, Sumarna Surapranata, dana BOS terlampau banyak tersedot untuk guru honorer.

Baca juga: Gaji Bulanan Guru Honorer dari Dana BOS Turun

Jumlah guru yang terus bertambah banyak dan tidak ratanya distribusi guru di seluruh Indonesia merupakan salah satu dari sekian alasan pemerintah melarang penggunaan dana BOS untuk membayar honor guru honorer.

"Jadi kini BOS tak boleh dipakai untuk membayar guru honor lagi, soalnya kebanyakan guru dan tidak didistribusikan dengan baik," kata Pranata yang kutip dari Harian Terbit (10/04/15).

Pemerintah akan menciptakan sistem pemetaan kualitas dan kuantitas guru. Sehingga seluruh wilayah akan mempunyai data wacana persebaran guru. Sistem akan dirancang lebih canggih dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang selama ini digunakan.

"Jadi ndak ada lagi kelebihan guru di suatu tempat, dapat diratakan nantinya. Buat kawasan yang masih kurang pengajar," kata Pranata.

Pranata belum dapat memperlihatkan rincian terkait agenda yang akan dirancang untuk mendeteksi pernataan guru ini. Pasalnya hingga ketika ini sedang dilakukan proses penggodokan. Ditargetkan sistem ini akan simpulan pada tahun ini.

0 Response to "Dana Bos Dihentikan Untuk Honor Guru Honorer"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel