Dua Kebijakan Gres Dalam Sertifikasi Guru 2016

Dua Kebijakan Baru dalam Sertifikasi Guru  Dua Kebijakan Baru dalam Sertifikasi Guru 2016
Dua kebijakan gres tersebut yakni, peningkatan batas nilai syarat kelulusan dan guru sanggup mengulang ujian sertifikasi.
Dua kebijakan gres aktivitas sertifikasi guru melalui Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) akan mulai diterapkan tahun ini. Hal ini dikatakan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikbud, Sumarna Surapranata.

"Dua kebijakan gres tersebut yakni, peningkatan batas nilai syarat kelulusan dan ketentuan sanggup mengulang ujian sertifikasi bagi guru yang tidak lulus ujian," kata Pranata yang kutip dari Republika (18/09/16).

Batas syarat nilai kelulusan ujian sertifikasi guru tahun 2016 minimal harus 80 dari yang sebelumnya hanya 42. Kebijakan itu diterapkan menurut isyarat Wapres Jusuf Kalla dan Mendikbud Muhadjir Effendy sesudah mendapat laporan dari Bank Dunia.

Pranata menyampaikan Bank Dunia merilis hasil penelitian yang menyatakan, tidak ada perbedaan yang signifikan dalam nilai uji kompetensi guru (UKG) antara guru yang sudah tersertifikasi dengan guru yang belum tersertifikasi. Karena itu nilai minimal kelulusan dinaikkan.

Kebijakan lainnya, ialah ketentuan guru yang tidak lulus ujian sertifikasi sanggup mengulang lagi untuk mengikuti ujian, tanpa perlu mengulang PLPG. Guru sanggup mengikuti ujian lagi, maksimal empat kali. Ujian sertifikasi guru akan dilaksanakan dua kali dalam satu tahun.

Baca juga: Cara Melihat Tempat PLPG Sertifikasi Guru 2016

"Jadi sistemnya menyerupai TOEFL. Kalau tidak lulus sanggup mengulang lagi di forum yang terakreditasi, dalam hal ini LPTK (Lembaga Pendidikan dan Tenaga Kependidikan). Kaprikornus guru bebas berguru di mana saja dan dengan siapapun untuk mengulang ujian sertifikasi," kata Pranata.

0 Response to "Dua Kebijakan Gres Dalam Sertifikasi Guru 2016"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel