Guru Akseptor Pemberian Ditentukan Dinas Pendidikan
Penentuan nama guru akseptor tunjangan oleh Dinas Pendidikan Kab/Kota. |
Menurut Tagor Alamsyah Harahap, M.Kom., Kepala Seksi Penyusunan Program Sub Direktorat Program dan Evaluasi Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar Kemendikbud tengah menunggu daftar nominasi guru yang diajukan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
“Itu proposal dari Kabupaten/Kota untuk subsidi tunjangan fungsional, tunjangan tempat khusus, sumbangan kualifikasi akademik. Semua murni proposal mereka,” kata Tagor menyerupai dikutip dari Kemdikbud.go.id (26/03/2014).
Proses proposal calon guru akseptor tunjangan dilakukan secara online. Operator Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota membuka aplikasi dan memberi check list nama-nama guru yang memenuhi syarat sejumlah kuota yang diambil dari data pokok pendidikan (Dapodik). Saat itu pula proposal data akseptor tunjangan pribadi terbaca di Jakarta.
Penentuan nama guru akseptor tunjangan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota alasannya yaitu pihak tersebut dinilai mengetahui kondisi guru di lapangan. Seorang guru menerima tunjangan atau tidak tergantung kebenaran data yang dikirim alasannya yaitu sanggup saja guru tersebut sudah tidak memenuhi syarat.
“Seorang guru sanggup juga tidak sanggup tahun ini meskipun tahun kemudian dapat. Hal ini bukan alasannya yaitu kuotanya turun, tapi sebarannya yang berubah. Jumlah kuota nasional tetap, yang memenuhi syarat makin banyak,” kata Tagor di Gedung C lantai 19, Kompleks Kemdikbud, Senayan, Jakarta.
Kualitas Dapodik tahun ini makin baik sehingga hampir semua Kabupaten/Kota datanya baik. Akibatnya, kuota yang menyebar juga banyak. Hal inilah yang menciptakan kuota Kabupaten/Kota tahun ini menurun padahal kuota secara nasional sama namun sebarannya menjadi lebih luas.
“Cara menghitung kuota yaitu jumlah guru yang memenuhi syarat dibagi dengan kuota nasional kali seratus persen. Kita tidak intervensi,” ujar Tagor.
Para guru sanggup memantau datanya di Dapodik melalui akomodasi halaman Info PTK yang berbasis internet. Menurut Tagor verifikasi data guru secara online ini salah satu pemaksaan secara konkret semoga guru jangan alergi dengan internet. Jika sudah terbiasa dengan internet, guru akan sanggup meningkatkan kompetensinya.
0 Response to "Guru Akseptor Pemberian Ditentukan Dinas Pendidikan"
Post a Comment