Guru Bersertifikat Wajib Verval Nrg, Ini Caranya
Verval NRG bagi guru bersertifikat pendidik akan dilaksanakan mulai 1 Pebruari 2015 sampai 30 Juni 2015. |
Sesuai dengan surat edaran dari BPSDMPK PMP Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan wacana "Agenda Kegiatan Penjaminan Mutu Pendidikan Periode Semester 2 Tahun Pelajaran 2014/2015", verval NRG bagi guru bersertifikat pendidik ini akan dilaksanakan mulai 1 Pebruari 2015 sampai 30 Juni 2015.
Proses Verval NRG dengan cara, guru login ke akun PADAMU NEGERI. Update kelengkapan data sertifikasi, unggah berkas pindai (scan) dokumen Piagam Sertifikasi Guru yang dimilikinya. Ajukan verval NRG melalui Kepala Sekolah ke Dinas Pendidikan. Jika disetujui oleh Dinas, guru akan mendapatkan bukti verval NRG.
Selain itu, pada waktu yang sama juga dilaksanakan Penilaian Kinerja Guru (PKG) dan guru harus menjaga keaktifan NUPTK/PegID abad semester 2 Tahun Pelajaran 2014/2015. Jika dalam 2 semester berturut-turut NUPTK/PegID tidak diaktifkan sanggup bangkit diatas kaki sendiri oleh setiap guru maka akan dinonaktifkan secara permanen.
0 Response to "Guru Bersertifikat Wajib Verval Nrg, Ini Caranya"
Post a Comment