Guru Honorer Dapat Ikut Sertifikasi, Ini Syaratnya
Guru honorer sanggup ikut sertifikasi asalkan mempunyai SK sebagai guru tetap dari yayasan atau SK dari bupati/walikota. |
"Dengan ijazah S-1, guru berpeluang untuk disertifikasi dan mendapat embel-embel proteksi profesi sebesar satu bulan gaji, di luar honor pokok dan proteksi fungsional. Itu semua berlaku bagi guru PNS ataupun yang guru honorer," kata Kepala Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Bangka Belitung Enang Ahmadi.
Baca juga: Guru SD Harus Bayar Rp 7 Juta untuk Ikut Sertifikasi
Dia menyampaikan syarat supaya guru honorer sanggup mengikuti sertifikasi yaitu mempunyai ijazah S-1 serta mempunyai SK dari pihak yayasan sebagai guru tetap biasa dan untuk guru honorer di sekolah negeri, SK-nya harus dari bupati atau walikota.
"Para guru non-PNS di sekolah swasta masih sanggup mengikuti sertifikasi guru, asalkan yang bersangkutan mempunyai SK dari pihak yayasan sebagai guru tetap biasa, sedangkan untuk guru non-PNS di sekolah negeri SK-nya harus dari bupati atau walikota," kata Ahmadi yang kutip dari Republika (03/11/15).
LPMP menyarankan semoga pendekatan kesejahteraan guru honorer ini sanggup dilakukan melalui sertifikasi alasannya yaitu anggarannya sudah diatur undang-undang. Ahmadi menyampaikan untuk sertifikasi guru non-PNS ini harus ditinjau ulang dipertimbangkan oleh legislatif semoga lebih berpihak terhadap guru honorer.
"Kami dari LPMP Babel sebagai perwakilan kementerian sentra menyarankan semoga pendekatan kesejahteraan guru honorer ini sanggup dilakukan melalui sertifikasi alasannya yaitu anggarannya bahu-membahu juga sudah diatur undang-undangnya. Namun problemnya lagi yaitu duduk perkara teknis perundang-undangan yang mengikutinya," terang Ahmadi.
0 Response to "Guru Honorer Dapat Ikut Sertifikasi, Ini Syaratnya"
Post a Comment