Guru Honorer Tanggung Jawab Pemerintah Daerah
Pemerintah tempat harusnya mengalokasikan anggaran honor guru honorer melalui APBD masing-masing. |
Baca juga: Daerah Kesulitan Upah Guru Honorer Sesuai UMR
Hamid yang juga Plt Sekjen Kemendikbud ini mengungkapkan, semenjak 2001 melalui otonomi tempat pemerintah tempat harus menawarkan kesejahteraan bagi guru honorer. Hal ini sesuai fakta bahwa pengangkatan guru honorer pun dilakukan eksklusif oleh daerah, bukan oleh pusat.
Adapun Kemendikbud, melalui dana alokasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) hanya membantu. Pemerintah selama ini telah menawarkan alokasi dana BOS untuk gaji guru honorer. Alokasi anggaran dana BOS yang sanggup dipakai untuk honor guru honorer tahun ini sebesar 15% dari total dana BOS yang diterima sekolah.
”Kita (Kemendikbud) ini kan hanya membantu. Masa kini dituntut menjadi kewajiban? Tolonglah itu pemerintah tempat mulai melakukan kewajibannya,” ungkap Hamid yang kutip dari Koran Sindo (27/04/15).
Pemerintah berencana menghapus alokasi dana BOS untuk honor guru honorer secara bertahap. Namun, Hamid menjelaskan realisasi peniadaan alokasi BOS untuk honor guru honorer memang masih jauh alasannya yaitu pemerintah harus melihat kembali kekuatan fiskal sentra dan daerah.
0 Response to "Guru Honorer Tanggung Jawab Pemerintah Daerah"
Post a Comment