Hari Libur Nasional Dan Cuti Bersama Tahun 2018
Jumlah Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2018 sebanyak 21 hari. |
Keputusan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2018 itu tertuang dalam surat Nomor 707 Tahun 2017, Nomor 256 Tahun 2017, Nomor:01/Skb/Menpan-Rb/09/2017 ihwal Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018. Keputusan tersebut diketuk sesudah melalui serangkaian proses pembahasan yang dikoordinasikan oleh Kemenko PMK dengan beberapa kementerian terkait.
"Penerbitan Keputusan Bersama ihwal Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018 ialah dalam rangka efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi aliran bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melakukan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2018," tulis Kemenko PMK dalam keterangannya (10/10/2017).
Adapun jumlah Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2018 yaitu sebanyak 21 hari, dengan rincian Hari Libur Nasional sebanyak 16 hari dan cuti bersama sebanyak lima hari untuk Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriah dan Hari Raya Natal. Berikut rincian Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2018:
Hari Libur Nasional Tahun 2018
1 Januari, Senin (Tahun Baru 2018 Masehi)
16 Februari, Jumat (Tahun Baru Imlek 2569 Kongzili)
17 Maret, Sabtu (Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1940)
30 Maret, Jumat (Wafat Isa Al Masih)
14 April, Sabtu (Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW)
1 Mei, Selasa (Hari Buruh Internasional)
10 Mei, Kamis (Kenaikan Isa Al Masih)
29 Mei, Selasa (Hari Raya Waisak 2562)
1 Juni, Jumat (Hari Lahir Pancasila)
15-16 Juni, Jumat-Sabtu (Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriyah)
17 Agustus, Jumat (Hari Kemerdekaan Republik Indonesia)
22 Agustus, Rabu (Hari Raya Idul Adha 1439 Hijriyah)
11 September, Selasa (Tahun Baru Islam 1440 Hijriyah)
20 November, Selasa (Maulid Nabi Muhammad SAW)
25 Desember, Selasa (Hari Raya Natal)
Cuti Bersama Tahun 2018 :
13, 14, 18, dan 19 Juni Rabu, Kamis, Senin dan Selasa (Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriyah)
24 Desember, Senin (Hari Raya Natal)
0 Response to "Hari Libur Nasional Dan Cuti Bersama Tahun 2018"
Post a Comment