Ini Akhir Jikalau Sekolah Diizinkan Lakukan Pungutan

Ini Akibat Jika Sekolah Diizinkan Lakukan Pungutan Ini Akibat Jika Sekolah Diizinkan Lakukan Pungutan
Pemerintah harusnya lebih fokus untuk membenahi penyaluran dana pendidikan yang 20 persen dari total APBN.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengizinkan pihak sekolah melaksanakan pungutan , baik dari orang renta siswa maupun masyarakat sekitar. Namun, kebijakan ini dinilai kembali membuka lebar pintu pungli yang berusaha keras dicegah. Selain itu, keputusan Mendikbud ini juga bertentangan dengan undang-undang sistem pendidikan nasional.

Baca juga: Mendikbud Izinkan Sekolah Himpun Dana Masyarakat

Pengamat Pendidikan Abdul Zein menolak keras keputusan Mendikbud. Ia menegaskan bahwa pemerintah harus menjamin tersedianya pendidikan dasar sembilan tahun yang bermutu tanpa memungut biaya. Sesuai undang-undang sistem pendidikan nasional, harusnya siswa yang bersekolah di SD dan Sekolah Menengah Pertama harusnya bisa menuntut ilmu tanpa khawatir pungutan.

"Pungutan sudah seharusnya dihapuskan dari lingkungan sekolah pada periode wajib belajar. Karena prinsipnya jalan masuk pendidikan memang harus merata," kata Zein yang kutip dari JPNN (13/01/17).

Menurutnya, selama ini pungutan yang ada di sekolah sudah hampir niscaya berbuntut kepada praktek pungli yang merugikan siswa kurang mampu. Hanya alasannya ialah pungutan tersebut, siswa bakir dari keluarga kurang bisa tergeser dengan siswa anak orang kaya.

Baca juga: Anggaran Pendidikan Tersedot Untuk Gaji dan Tunjangan Guru

Daripada mengizinkan pungutan, Zein menilai bahwa pemerintah harusnya lebih fokus untuk membenahi penyaluran dana pendidikan yang 20 persen dari total APBN. Dengan begitu, pemerintah bakal punya dana cukup untuk memeratakan pendidikan wajib belajar.

"Tahun kemudian saja, Menkeu mengungkapkan ada dana berlebih senilai Rp 23,3 triliun untuk sertifikasi guru," ujar Zein.

0 Response to "Ini Akhir Jikalau Sekolah Diizinkan Lakukan Pungutan"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel