Ini Kiprah Dan Fungsi Ditjen Gres Guru Dan Tendik

Tugas dan Fungsi Ditjen Baru Guru dan Tendik Ini Tugas dan Fungsi Ditjen Baru Guru dan Tendik
Tumpuan cita-cita untuk peningkatan kualitas pendidikan ada pada guru, alasannya ialah itu, pemerintah secara khusus menciptakan direktorat jenderal guru.
Pemerintah membentuk direktorat jenderal (ditjen) baru yang khusus menangani guru dan tenaga kependidikan yaitu Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen Guru dan Tendik) di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

"Tumpuan cita-cita untuk peningkatan kualitas pendidikan ada pada guru. Anak suka pada suatu mata pelajaran alasannya ialah gurunya menciptakan anak itu cinta. Kuncinya ada di guru. Oleh alasannya ialah itu, pemerintah secara khusus menciptakan direktorat jenderal guru," kata Mendikbud Anies Baswedan yang kutip dari kemdikbud.go.id (11/02/15)

Anies menyampaikan Ditjen Guru dan Tendik memiliki tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang training guru dan pendidik lainnya, serta tenaga kependidikan. Fungsi Ditjen Guru dan Tendik ialah sebagai berikut:

  • Merumuskan kebijakan di bidang training guru dan pendidik lainnya, serta tenaga kependidikan.
  • Melaksanakan kebijakan di bidang penyusunan rencana kebutuhan dan pengendalian formasi, pengembangan karir, peningkatan kualifikasi dan kompetensi, pemindahan, dan peningkatan kesejahteraan guru dan pendidik lainnya.
  • Melaksanakan kebijakan di bidang penyusunan rencana kebutuhan, peningkatan kualifikasi dan kompetensi, pemindahan. lintas tempat provinsi, dan peningkatan kesejahteraan tenaga kependidikan.
  • Menyusun norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang training guru dan pendidik lainnya, serta tenaga kependidikan.
  • Memberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang training guru dan pendidik lainnya, serta tenaga kependidikan.
  • Melaksanakan penilaian dan pelaporan di bidang training guru dan pendidik lainnya, serta tenaga kependidikan, pelaksanaan manajemen Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh menteri.

Pembentukan Ditjen Guru dan Tendik ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 14 tahun 2015 wacana Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Dengan adanya Ditjen Guru dan Tendik ini maka Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (BPSDMPK PMP) sudah tidak ada lagi dalam struktur organisasi Kemendikbud yang baru.

Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah digabung kembali menjadi Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah. Sementara, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal, dan Informal bermetamorfosis Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat.

0 Response to "Ini Kiprah Dan Fungsi Ditjen Gres Guru Dan Tendik"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel