Inilah Honor Pokok Gres Pns Sesuai Pp No.22/2013

 nyatanya kesejahteraannya tetap diperhatikan Inilah Gaji Pokok Baru PNS Sesuai PP No.22/2013
Di tengah sorotan produktivitas pegawai negeri sipil (PNS) yang dinilai masih rendah, nyatanya kesejahteraannya tetap diperhatikan. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2013 yang mengatur perihal perubahan kenaikan honor pokok PNS tahun 2013.

Bagi para PNS di seluruh Indonesia, ini tentu merupakan kabar gembira. Perubahan kenaikan honor pokok PNS 2013 ini dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna (produktivitas) serta kesejahteraan PNS.

PP No.22/2013 perihal kenaikan honor PNS tahun 2013 ini mulai berlaku per 1 Januari 2013. Sesuai tabel daftar perubahan kenaikan honor pokok PNS tahun 2013 yang terdapat pada lampiran Peraturan Pemerintah, honor terendah ialah Rp 1.323.000 untuk PNS Golongan I/a.

Perubahan terakhir kenaikan honor pokok PNS terjadi tahun lalu, yang diatur Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2012. Untuk tahun ini, sesuai tabel daftar honor pokok PNS 2013 yang terlampir dari PP No.22/2013 PNS golongan III/b mendapat honor sebesar RP 2.278.900.

Selengkapnya PP nomor 22 tahun 2013 yang mengatur perihal perubahan kenaikan honor pokok PNS tahun 2013 serta tabel daftar honor pokok gres PNS 2013 sanggup dilihat dan didownload di sini.

Dengan perhatian yang tinggi dari Pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan pegawainya, sudah semestinya diikuti dengan perubahan kinerja PNS yang lebih baik lagi. Khususnya lagi bagi guru PNS yang juga mendapat tunjangan lainnya, harus meningkatkan kompetensi dan profesionalismenya.

0 Response to "Inilah Honor Pokok Gres Pns Sesuai Pp No.22/2013"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel