Jadwal Pencairan Tpg Triwulan 1 Tahun 2017
Sebelum dibayarkan TPG triwulan 1 tahun 2017 diterbitkan Surat Keputusan (SK) akseptor TPG. |
Sebelum dibayarkan TPG triwulan 1 tahun 2017 diterbitkan Surat Keputusan (SK) akseptor TPG. SK TPG yang terbit di semester 2 tahun fatwa 2016/2017 ini sebagai dasar pembayaran pemberian profesi guru triwulan 1 dan 2, ialah Janurai hingga Juni 2017. Status penerbitan SK TPG semester 1 tahun pelajaran 2015/2016 dan data guru sanggup dicek melalui laman Info GTK.
Baca juga: Cek Info GTK dan Aneka Tunjangan Guru
Penerima TPG harus memenuhi syarat yang telah ditetapkan, utamanya mempunyai beban mengajar minimal 24 jam tatap muka dalam sepekan. Penerbitan SK TPP didasarkan pada data yang telah dikirim melalui aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Bagi guru yang sudah mempunyai akta pendidik ini akan mendapat pemberian setara dengan satu kali honor pokok.
Perlu diketahui, walaupun semenjak awal kegiatan pembayaran TPG itu sudah dikeluarkan melalui Petunjuk Teknis, tetapi kenyataannya sering terlambat dan tidak sesuai anggaran. Total anggaran TPG tahun ini sekitar Rp6 triliun, jumlah ini meningkat hampir 10 kali lipat dalam waktu 10 tahun ke belakang. Adanya TPG dibutuhkan sanggup meningkatkan kualitas dan profesionalisme guru.
0 Response to "Jadwal Pencairan Tpg Triwulan 1 Tahun 2017"
Post a Comment