Juknis Cara Daftar Dan Pengisian Formulir E-Pupns
![]() |
Buku petunjuk teknis (juknis) registrasi dan pengisian formulir biodata dan data kepegawaian di e-PUPNS. |
Akhir-akhir ini, para PNS disibukan dengan proses registrasi dan pengisian biodata kepegawaian secara online di sistem e-PUPNS 2015. Selain alasannya yaitu jaringan dan server, permasalahan utama alasannya yaitu banyaknya PNS yang kurang tahu perihal apa itu e-PUPNS 2015.
e-PUPNS yaitu sistem berbasis web yang dibentuk BKN untuk mendukung acara pendataan ulang PNS. Sistem ini juga berfungsi sebagai sarana untuk membangun komunikasi antar semua pihak yang terkait dalam proses pendataan baik Instansi Pusat maupun Daerah.
Untuk mendaftar mengikuti pendataan ini, PNS harus mengakses halaman portal e-PUPNS, yaitu http://pupns.bkn.go.id kemudian mengisi form berupa NIP Baru dan Email. Setelah berhasil daftar, PNS harus kembali login dan melengkapi datanya. Selengkapnya perihal e-PUNS sanggup dipelajari dalam juknis yang dirilis BKN berikut ini:
Melalui sistem e-PUPNS, akan terbentuk database kepegawaian yang sedikitnya memuat data riwayat hidup, pendidikan formal, jabatan dan kepangkatan, penghargaan, tanda jasa, atau tanda kehormatan, pengalaman berorganisasi, gaji, pendidikan dan latihan, daftar evaluasi prestasi kerja, surat keputusan (SK) dan kompetensi.
0 Response to "Juknis Cara Daftar Dan Pengisian Formulir E-Pupns"
Post a Comment