Juknis Penyaluran Tpg Dan Embel-Embel Penghasilan Bagi Guru
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Permendikbud) Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan Bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah telah diterbitkan.
Permendikbud Nomor 17 Tahun 2016 ini diterbitkan bertujuan untuk memperlihatkan ajaran bagi Pemerintah kawasan dalam penyaluran Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan bagi guru pegawai negeri sipil daerah.
Baca juga: Ribuan Guru Terancam Kehilangan TPG, Ini Sebabnya
Sasaran akseptor pinjaman profesi yakni guru pegawai negeri sipil kawasan yang telah mempunyai akta pendidik dan nomor pendaftaran guru, memenuhi beban kerja, dan melakukan kiprah dan fungsinya secara profesional.
Sedangkan sasaran perhiasan penghasilan yakni guru yang belum bersertifikat pendidik, telah memenuhi beban kerja, serta melakukan kiprah dan fungsinya secara profesional. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan pada tanggal 3 Mei 2016.
Selengkapnya Permendikbud Nomor 17 Tahun 2016 perihal Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan Bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah sanggup didownload di sini.
0 Response to "Juknis Penyaluran Tpg Dan Embel-Embel Penghasilan Bagi Guru"
Post a Comment