Kemendikbud: Dukungan Profesi Guru Tidak Dihapus
"Nggak ada yang bilang menghapuskan. Buktinya, dukungan profesi guru tahun depan sudah dianggarkan,". |
"Nggak ada yang bilang menghapuskan. Buktinya, dukungan profesi guru tahun depan sudah dianggarkan," kata laki-laki yang dekat disapa Pranata itu di Kantor Kemendikbud, menyerupai yang kutip dari laman kemdikbud.go.id (29/09/15).
Pemerintah sudah menyiapkan anggaran sebesar Rp73 triliun untuk TPG guru PNS dan Rp7 triliun untuk TPG guru non-PNS dari APBN. Pemberian dukungan profesi bagi guru tersertifikasi itu sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 wacana Guru dan Dosen.
Dalam pasal 15 ayat 1 UU wacana Guru dan Dosen disebutkan, penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum yang diterima guru mencakup honor pokok, dukungan yang menempel pada gaji, serta penghasilan lain berupa dukungan profesi, tunjangan fungsional, dukungan khusus, dan maslahat pelengkap yang terkait dengan tugasnya sebagai guru.
Pranata menghimbau aneka macam pihak biar tidak menciptakan interpretasi sendiri wacana status dukungan profesi guru alasannya pemberlakuan UU Aparatur Sipil Negara (ASN). Konten dalam UU ASN itu tidak serta merta sanggup disimpulkan bahwa dukungan profesi guru bagi guru PNS akan dihapus alasannya tidak tercantum dalam UU ASN.
Baca juga: TPG Akan Diganti dengan Tunjangan Kinerja
Dalam dalam UU ASN disebutkan, selain mendapatkan gaji, PNS juga mendapatkan dukungan adalah dukungan tersebut mencakup dukungan kinerja dan dukungan kemahalan. Meskipun begitu, hukum mengenai dukungan kinerja untuk guru PNS sesuai ASN masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) yang sedang disiapkan oleh Kemenpan-RB.
"Perkara apakah dukungan kinerja itu sama dengan dukungan profesi, kita tunggu peraturan perundang-undangan yang mengatur lebih khusus, atau peraturan perundang-undangan di bawahnya, adalah peraturan pemerintah (PP)," kata Pranata.
0 Response to "Kemendikbud: Dukungan Profesi Guru Tidak Dihapus"
Post a Comment