Kemendikbud Hapus Kewajiban Guru Mengajar 24 Jam

Kemendikbud Hapus Kewajiban Guru Mengajar  Kemendikbud Hapus Kewajiban Guru Mengajar 24 Jam
Jika menyerupai itu, bagaimana seorang guru akan profesional dan konsentrasi pada sekolahnya.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sedang mematangkan rencana untuk menghapus kewajiban guru mengajar 24 jam. Menurut Mendikbud Muhadjir Effendy, hukum ini menciptakan guru tidak konsentrasi dengan tugasnya. Hal ini dikatakannya usai menjadi pembicara seminar yang digelar di Padang (24/09).

"Dengan kewajiban 24 jam, guru kesannya berusaha memenuhi sasaran tersebut dan mengajar di beberapa sekolah. Jika menyerupai itu, bagaimana seorang guru akan profesional dan konsentrasi pada sekolahnya," kata Muhadjir yang kutip dari Antaranews (26/09/16).

Selama ini kewajiban mengajar minimal 24 jam per ahad dijadikan syarat untuk mendapat dukungan profesi guru. Jika tidak mempunyai 24 jam mengajar tatap muka dalam kelas, guru tidak memperoleh tunjangan. Syarat inijuga berlaku bagi guru honoreryang salah satu syarat utama peserta insentif ialah beban mengajar minimal 24 jam.

Baca juga: Ketentuan 24 Jam Mengajar Dinilai Rugikan Guru

Mendikbud meminta para guru untuk terus memacu diri dan memahami pentingnya profesi yang sedang dijalani. Dalam pandangannya guru ialah profesi induk dari banyak sekali macam profesi yang ada. Karena tidak ada profesi lain yang lepas dari kiprah seorang guru.

0 Response to "Kemendikbud Hapus Kewajiban Guru Mengajar 24 Jam"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel