Kemendikbud Rumuskan Hukum Gres Donasi Guru
Kemendikbud akan menyusun permendikbud yang mengatur ihwal sumbangan guru. |
Pemerintah berencana menaikkan alokasi anggaran TPG 2018 dari Rp 75,2 triliun menjadi Rp 79,6 triliun. Anggaran yang dialokasikan Rp 58,3 triliun untuk guru pegawai negeri sipil kawasan (PNSD). Kenaikan alokasi anggaran PNSD akan menyasar 3,9 juta guru.
Kemudian, sisa anggaran akan didistribusikan untuk 257.209 guru PNS Kementerian Agama (Kemenag) sebesar Rp 11,6 triliun dan Rp 4,8 triliun untuk guru swasta Kemenag. Kemendikbud mengelola Rp 4,9 triliun untuk guru swasta milik pemerintah kawasan (pemda).
Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Hamid Muhammad menegaskan kenaikan alokasi anggaran disebabkan jumlah guru yang lulus sertifikasi bertambah. Artinya, kenaikan bukan berupa sumbangan per guru.
“Jumlah anggaran sumbangan guru naik, lantaran jumlah guru yang lulus sertifikasi bertambah,” kata Hamid yang kutip dari Republika (04/09/17).
Sistem apa yang akan dipakai pemerintah sebagai syarat untuk mendapatkan TPG masih belum ditetapkan. Guru minimal tatap muka 24 jam dalam sepekan sebagai syarat mendapatkan TPG ibarat yang tertuang dalam ayat (2) Pasal 52 PP Nomor 19 Tahun 2017 wacana Perubahan atas PP Nomor 74 Tahun 2008 wacana Guru.
Baca: Guru Wajib Penuhi Beban Kerja 40 Jam Per Pekan
Sedangkan, dalam Pasal 3 Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 menyebut Hari sekolah dipakai oleh guru untuk melakukan beban kerja guru. Dalam Pasal 2 Permendikbud wacana Hari Sekolah itu menjelaskan Hari sekolah dilaksanakan delapan jam dalam satu hari atau 40 jam selama lima hari dalam satu pekan.
Hamid mengatakan, Kemendikbud masih menunggu peraturan presiden (Perpres) wacana penguatan pendidikan abjad (PPK) keluar. Kemudian, Kemendikbud akan menyusun permendikbud yang mengatur ihwal sumbangan guru. Ia juga enggan menjabarkan apa saja yang akan diatur dalam permendikbud itu.
0 Response to "Kemendikbud Rumuskan Hukum Gres Donasi Guru"
Post a Comment