Kemendikbud Tetap Melakukan Ujian Nasional
Pada tahun pemikiran 2013/2014 ini Ujian Nasional (UN) akan tetap dilaksanakan. Hasil konvensi pendidikan selama dua hari 26-27 September menyepakati penilaian final tahap berguru tersebut tetap dilaksanakan. Pelaksanaan UN yang kredibel dan reliabel menjadi tema pada konvensi yang digelar di Jakarta.
Meskipun ada banyak pihak yang menolak bahkan menciptakan konvensi tandingan Kemendikbud menetapkan tetap mengelar UN. Komposisi untuk memilih nilai final ini masih sama dengan penyelenggaraan UN pada tahun sebelumnya, 60:40 untuk nilai ujian sekolah dan ujian nasional.
"Jika negara ini ingin maju harus ada ujian yang mengukur standar nasional itu sendiri, mengukur kompetensi penerima didik di final masa berguru di satuan pendidikan sehingga kami setuju untuk tetap melakukan Ujian Nasional tahun depan," kata Wamendikbud, Musliar Kasim dikutip dari Antara (27/09/2013).
Kasim menyampaikan pada tahun-tahun ke depan, baik nilai ujian sekolah maupun nilai UN keduanya memilih kelulusan penerima didik masing-masing dengan komposisi 100 persen. Untuk penggandaan soal disepakati akan diserahkan ke tempat tetapi masih akan dibahas apakah berbasis region atau provinsi.
Jika mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2013 perihal Standar Nasional Pendidikan, UN untuk jenjang SD dan sederajat (MI/SDLB) akan ditiadakan. PP No. 32/2013 secara tegas menghapus ketentuan Pasal 70 Ayat (1,2) pada PP No. 19/2005, yang di dalamnya menyebutkan mengenai bahan Ujian Nasional tingkat SD dan sederajat.
Pasal 72 Ayat (1a) pada PP No. 32/2013 dinyatakan penerima didik lulus sesudah memenuhi ketentuan pada Ayat (1), yaitu; a. Menyelesaikan seluruh jadwal pembelajaran; b. Memperoleh nilai minimal baik pada penilaian final untuk seluruh mata pelajaran; c. Lulus ujian sekolah/madrasah.
Kelulusan penerima didik tingkat SD dan sederajat dari satuan pendidikan ditetapkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan. Ketentuan pengecualian UN SD dan sederajat berlaku semenjak tahun pemikiran 2013/2014. Sebelumnya mata pelajaran yang diujikan pada UN SD dan sederajat yaitu Bahasa Indonesia, Matematika, dan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA).
Meskipun ada banyak pihak yang menolak bahkan menciptakan konvensi tandingan Kemendikbud menetapkan tetap mengelar UN. Komposisi untuk memilih nilai final ini masih sama dengan penyelenggaraan UN pada tahun sebelumnya, 60:40 untuk nilai ujian sekolah dan ujian nasional.
"Jika negara ini ingin maju harus ada ujian yang mengukur standar nasional itu sendiri, mengukur kompetensi penerima didik di final masa berguru di satuan pendidikan sehingga kami setuju untuk tetap melakukan Ujian Nasional tahun depan," kata Wamendikbud, Musliar Kasim dikutip dari Antara (27/09/2013).
Kasim menyampaikan pada tahun-tahun ke depan, baik nilai ujian sekolah maupun nilai UN keduanya memilih kelulusan penerima didik masing-masing dengan komposisi 100 persen. Untuk penggandaan soal disepakati akan diserahkan ke tempat tetapi masih akan dibahas apakah berbasis region atau provinsi.
Jika mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2013 perihal Standar Nasional Pendidikan, UN untuk jenjang SD dan sederajat (MI/SDLB) akan ditiadakan. PP No. 32/2013 secara tegas menghapus ketentuan Pasal 70 Ayat (1,2) pada PP No. 19/2005, yang di dalamnya menyebutkan mengenai bahan Ujian Nasional tingkat SD dan sederajat.
Pasal 72 Ayat (1a) pada PP No. 32/2013 dinyatakan penerima didik lulus sesudah memenuhi ketentuan pada Ayat (1), yaitu; a. Menyelesaikan seluruh jadwal pembelajaran; b. Memperoleh nilai minimal baik pada penilaian final untuk seluruh mata pelajaran; c. Lulus ujian sekolah/madrasah.
Kelulusan penerima didik tingkat SD dan sederajat dari satuan pendidikan ditetapkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan. Ketentuan pengecualian UN SD dan sederajat berlaku semenjak tahun pemikiran 2013/2014. Sebelumnya mata pelajaran yang diujikan pada UN SD dan sederajat yaitu Bahasa Indonesia, Matematika, dan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA).
0 Response to "Kemendikbud Tetap Melakukan Ujian Nasional"
Post a Comment