Kemenkeu Hentikan Penyaluran Pertolongan Guru
Penyaluran pertolongan dilarang untuk tempat yang masih punya kas. |
Informasi tersebut tertuang dalam surat DJPK yang ditujukan kepada Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah wacana penghentian penyaluran pertolongan untuk guru. Ini menindaklanjuti surat Sekjen Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan nomor 44471/A.A1.1/PR/2018 pada 16 Juli tahun 2018 mengenai permohonan penghentian transfer TPG, Tamsil, TKG melalui DAK nonfisik tahun 2018.
Dirjen Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti mengungkapkan, alasan penghentian penyaluran pertolongan guru di tempat tersebut atas rekomendasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Ia menambahkan rekomendasi penghentian penyaluran didasarkan atas hasil rekonsiliasi 3 pihak, yakni Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Keuangan, dan Pemerintah Daerah.
"Hal tersebut merupakan surat pemberitahuan kepada sejumlah pemerintah tempat tertentu yang direkomendasikan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk dilarang penyaluran Dana Tunjangan Guru Tahun 2018," kata Prima yang kutip dari detikcom (09/08/18).
Baca: Sertifikasi Guru Hanya Demi Mendapat Tunjangan
DJPK Kementerian Keuangan menegaskan bahwa penghentian penyaluran dana pertolongan guru di tempat tidak akan mensugesti hak yang didapatkan guru. Para guru tetap akan mendapat pertolongan alasannya ialah pemerintah tempat masih mempunyai anggarannya namun mengendap di kas daerah. Penghentian penyaluran anggaran ini juga hanya berlaku pada anggaran tahap II dan ditujukan kepada tempat yang terbukti masih mempunyai dana di kas daerah.
"Pelaksanaan penghentian penyaluran dana pertolongan guru di beberapa tempat tersebut tidak akan mensugesti ataupun mengganggu pembayaran pertolongan kepada guru di daerah," kata Prima.
0 Response to "Kemenkeu Hentikan Penyaluran Pertolongan Guru"
Post a Comment