Ketentuan 24 Jam Mengajar Dinilai Rugikan Guru

syarat untuk mendapat derma profesi Ketentuan 24 Jam Mengajar Dinilai Rugikan Guru
Ketentuan mengajar minimal 24 jam per ahad sebagai syarat untuk mendapat derma profesi dinilai merugikan guru. Jika tidak mempunyai 24 jam mengajar tatap muka dalam kelas, guru tidak memperoleh derma profesi sebesar honor pokok. Ketua Umum Pengurus Besar persatuan Guru Republik Indonesia (PB-PGRI) Sulistyo menolak ketentuan tersebut.

PGRI menilai ketentuan mengajar 24 jam seminggu tidak mungkin terpenuhi dan merugikan guru. Apalagi jikalau jam mengajar guru yang dihitung hanya tatap muka dalam kelas. Oleh alasannya itulah guru-guru menolak ketentuan yang dituangkan dalam draft revisi peraturan pemerintah (PP) 74 wacana Guru.

"Draft PP 74 sudah jadi, tapi PGRI ada yang keberatan, pola soal ketentuan mengajar minimal 24 jam per minggu. Ini masih menjadi perdebatan," kata Sulistyo dikutip dari JPNN (22/06/2013).

PGRI mengusulkan syarat minimal 24 jam per minggu bukan hanya tatap muka dalam kelas, tapi ekstrakurikuler, kiprah dari walikelas dan tugas-tugas lain yang dibebankan kepada guru harus dihitung.

Perlu diketahui tatap muka mengajar dalam kelas hanya sebagian dari kiprah guru. Menurut Undang-Undang guru dan dosen, kiprah guru itu mengajar, mendidik, melatih, dan menilai. Kaprikornus tugas-tugas guru yang lain juga perlu untuk dihargai.

Sebenarnya proposal PGRI ini sudah diterima dalam draft PP 74. Bahkan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan sudah mengumumkannya di mana-mana. Tapi belakangan ditolak, kembali lagi ketentuan 24 jam itu hanya mengajar tatap muka. Disinyalir ada sejumlah kalangan di Kemdikbud yang bertugas mensejahterakan guru namun nyatanya tidak sayang kepada guru.

0 Response to "Ketentuan 24 Jam Mengajar Dinilai Rugikan Guru"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel