Mekanisme Pinjaman Inpassing Guru Non Pns

Pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat (Inpassing) bagi guru non PNS.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah tetapkan Permendikbud nomor 28 tahun 2014 perihal Pemberian Kesetaraan Jabatan Dan Pangkat Bagi Guru Non PNS. Mekanisme sumbangan kesetaraan jabatan dan pangkat (Inpassing) bagi guru non PNS jenjang pendidikan dasar telah diinformasikan oleh Direktorat Pembinaan PTK Dikdas Kemendikbud.

Semua guru yang akan mengikuti proses inpassing harus mengisi data Dapodikdas denga benar sesuai dengan kondisinya dan telah dinyatakan valid oleh sistem. Berdasarkan data Dapodikdas tersebut, guru akan diseleksi untuk memilih prioritas menurut status kepemilikan sertifikat pendidik, usia, masa kerja, dan pemenuhan beban kerja.

Guru yang menerima prioritas untuk inpassing akan diberi nomor urut dan dicetak sebagai bukti terpanggil untuk inpassing dan menjadi satu kesatuan dalam dokumen yang harus dikirim ke Direktur Pembinaan PTK Dikdas. Selengkapnya prosedur sumbangan inpassing bagi guru non PNS jenjang pendidikan dasar sanggup dibaca di dokumen ini.

Pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat menurut ketentuan jabatan fungsional guru dan angka kreditnya ini untuk mewujudkan guru non PNS yang profesional, dengan pelatihan yang terarah dan berkelanjutan. Seluruh gosip terkait prosedur inpassing, persyaratan dan tumpuan dokumen sanggup dilihat di laman http://p2tk.dikdas.kemdikbud.go.id/

0 Response to "Mekanisme Pinjaman Inpassing Guru Non Pns"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel