Mendikbud Minta Pakaian Kawasan Digunakan Seragam Kerja

Para pegawai Kemendikbud mengenakan pakaian tempat sebagai seragam kerja setiap hari Selasa.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan mencanangkan kebijakan baru. Anies mengeluaran surat edaran yang mewajibkan seluruh pegawai di lingkungan Kemendikbud menggunakan pakaian tempat dua kali sebulan.

Berdasarkan Surat Edaran Nomor 1051/A.A6.SE/2016 perihal Pakaian Kerja Pegawai, para pegawai Kemendikbud mengenakan pakaian tempat sebagai seragam kerja setiap hari Selasa di ahad pertama dan ketiga.

Baca juga: Seragam Hitam Putih Itu Bukan Untuk Para Guru?

Melalui hukum tersebut Anies berharap pakaian tempat tak hanya digunakan untuk upacara adat. Tapi dapat jadi pakaian yang nyaman untuk bekerja. Dia menggambarkan bagaimana generasi dahulu berkeseharian dengan pakaian adat.

"Mari kita kembangkan pakaian watak menjadi pakaian yang nyaman untuk bekerja. Kita sama-sama jaga nilainya, kita tinggikan estetikanya, dan kita mudahkan penggunannya," kata Anies yang kutip dari detik.com (18/03)

Menurutnya, kebijakan internal kantornya ini dapat menghidupkan dunia perjuangan pakaian tradisional. Apalagi kalau kebijakan ini menular ke instansi lain. Maksud kebijakan ini yaitu untuk memperkenalkan kebhinnekaan Indonesia lewat pakaian.

"Sebuah pesan pegingat perihal Indonesia yang Raya. Mari kita terus jaga dan rayakan kebhinnekaan ini. Mari kita kembalikan pakaian watak menjadi pakaian kerja, pakaian keseharian. Sembari melapangkan arena berkarya bagi pengrajin, pelestari dan pengembang tradisi busana adat," terperinci Anies.

0 Response to "Mendikbud Minta Pakaian Kawasan Digunakan Seragam Kerja"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel