Mendikbud Putuskan Kurikulum 2013 Dilarang
Mendikbud menetapkan untuk menghentikan pelaksanaan Kurikulum 2013 (ilustrasi via tempo) |
"Saya menetapkan untuk menghentikan pelaksanaan Kurikulum 2013 di sekolah-sekolah yang gres menetapkan satu semester adalah semenjak tahun pelajaran 2014/2015," kata Anies yang kutip dari Detik (05/12/2013).
Mendikbud menginstruksikan sekolah-sekolah itu supaya kembali memakai Kurikulum 2006 mulai semester genap tahun pelajaran 2014/2015. Menurutnya banyak sekali konsep di Kurikulum 2013 sesungguhnya telah diakomodasi dalam Kurikulum 2006 atau lebih dikenal Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP).
Sementara itu bagi sekolah-sekolah yang sudah menerapkan Kurikulum 2013 semenjak tahun pelajaran 2013/2014, diperlukan tetap menerapkan Kurikulum 2013. Sekolah-sekolah yang telah menerapkan Kurikulum 2013 selama 3 semester ini dijadikan sebagai sekolah pengembangan dan percontohan implementasi Kurikulum 2013.
Mendikbud menginstruksikan sekolah-sekolah itu agar kembali memakai Kurikulum 2006 mulai semester genap tahun pelajaran 2014/2015. Anies menegaskan bahwa banyak sekali konsep di Kurikulum 2013 sesungguhnya telah diakomodasi dalam Kurikulum 2006.
Anies juga menyampaikan malam ini juga surat edaran wacana penghentian Kurikulum 2013 kepada seluruh kepala sekolah di Indonesia akan disiapkan. Selanjutnya surat edaran tersebut segera dikirimkan ke sekolah-sekolah.
Kurikulum 2013 yang diterapkan serentak di semua sekolah mulai awal tahun pelajaran 2014/2015 ini menuai banyak penolakan. Persiapan Kurikulum 2013 yang dinilai amburadul telah menjadikan proses belajar-mengajar tidak maksimal. Penerapan kurikulum gres yang dipaksakan telah merugikan penerima didik.
0 Response to "Mendikbud Putuskan Kurikulum 2013 Dilarang"
Post a Comment