Menjaga Profesionalisme Dengan Isyarat Etik Guru
Mulai Januari 2013, PGRI (Persatuan Guru Republik Indonesia) sebagai organisasi profesi guru akan menjalankan Kode Etik Guru Indonesia. Dengan dijalankannya isyarat etik guru seluruh Indonesia merupakan gosip gembira, alasannya yaitu isyarat etik ini akan menjadi ajaran etis bagi seseorang guru dalam menjalankan profesinya.
Kode etik berisi apa yang boleh dan apa yang dihentikan dilakukan seseorang dalam konteks menjalankan profesi. Kode etik guru ini mengatur hubungan antara guru dengan penerima didik, orang tua, masyarakat, sobat sejawat, organisasi profesi lainnya, dengan profesinya sendiri. Kode etik yang nantinya akan dijalankan oleh PGRI terhadap semua anggota dibutuhkan bisa untuk menjaga profesionalisme sikap guru.
Kode etik organisasi profesi mempunyai fungsi menjaga profesionalisme anggotanya. Seperti halnya dalam Kode Etik Kedokteran Indonesia yang menyebutkan setiap dokter senantiasa mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan tetap setia pada cita-citanya yang luhur.
Begitupun dengan Kode Etik Guru Indonesia, hal itu juga dimaksudkan untuk menjaga profesionalisme anggotanya. Istilah profesionalisme di sini lebih pada profesionalisme sikap bukan hanya profesionalisme administratif.
Sudah semestinya, seorang guru sebagai bab dari oraginsasi profesi juga harus mengerti, memahami dan melakukan isyarat etiknya sebagai tenaga profesional. Secara administratif banyak guru Indonesia yang sudah profesional, ini ditunjukkan dengan sertifikasi pendidik.
Sekarang ini lebih dari 1 juta guru Indonesia mempunyai akta pendidik, secara administratif mereka diakui sebagai tenaga profesional. Bagi Bapak Ibu yang menginginkan mempunyai Kode Etik Guru Indonesia, bisa mendownloadnya dengan mengklik tautan berikut: Download Kode Etik Guru Indonesia
Menjalankan Kode Guru Indonesia yang dibentuk oleh PGRI ini bukannya tanpa masalah. Seperti yang kita tahu kini di Indonesia terdapat puluhan organisasi profesi guru. Selain PGRI ada Ikatan Guru Indonesia (IGI), Federasi Guru Independen Indonesia (FGII), Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), dan sebagainya.
Pertanyaannya, Bersediakah organisasi-organisasi tersebut menjalankan Kode Etik Guru Indonesia yang notabene dibentuk oleh PGRI? Tidaklah gampang meminta organisasi profesi untuk menjalankan isyarat etik profesi yang dirumuskan oleh organisasi profesi lain yang (kemungkinan) dianggap sebagai saingannya.
Rencana PGRI untuk menjalankan isyarat etik kepada seluruh anggotanya perlu diapresiasi, hal ini untuk menjaga profesionalisme sikap guru. Kalau guru benar-benar terjaga profesionalismenya, sebagian permasalahan pendidikan di Indonesia akan sanggup terselesaikan. Menjaga profesionalisme guru merupakan kesepakatan kita untuk memajukan pendidikan nasional.
*) Dikutip dengan perubahan dari artikel Profesionalisme Perilaku Guru yang ditulis oleh Ki Supriyoko, Wakil Ketua Umum Majelis Luhur Persatuan Tamansiswa
Kode etik berisi apa yang boleh dan apa yang dihentikan dilakukan seseorang dalam konteks menjalankan profesi. Kode etik guru ini mengatur hubungan antara guru dengan penerima didik, orang tua, masyarakat, sobat sejawat, organisasi profesi lainnya, dengan profesinya sendiri. Kode etik yang nantinya akan dijalankan oleh PGRI terhadap semua anggota dibutuhkan bisa untuk menjaga profesionalisme sikap guru.
Kode etik organisasi profesi mempunyai fungsi menjaga profesionalisme anggotanya. Seperti halnya dalam Kode Etik Kedokteran Indonesia yang menyebutkan setiap dokter senantiasa mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan tetap setia pada cita-citanya yang luhur.
Begitupun dengan Kode Etik Guru Indonesia, hal itu juga dimaksudkan untuk menjaga profesionalisme anggotanya. Istilah profesionalisme di sini lebih pada profesionalisme sikap bukan hanya profesionalisme administratif.
"Kode Etik Guru Indonesia (KEGI) resmi diberlakukan. Guru menyalahi isyarat etik akan diberi hukuman tegas sesuai isyarat etik yang berlaku," kata Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulistyo.
Sudah semestinya, seorang guru sebagai bab dari oraginsasi profesi juga harus mengerti, memahami dan melakukan isyarat etiknya sebagai tenaga profesional. Secara administratif banyak guru Indonesia yang sudah profesional, ini ditunjukkan dengan sertifikasi pendidik.
Sekarang ini lebih dari 1 juta guru Indonesia mempunyai akta pendidik, secara administratif mereka diakui sebagai tenaga profesional. Bagi Bapak Ibu yang menginginkan mempunyai Kode Etik Guru Indonesia, bisa mendownloadnya dengan mengklik tautan berikut: Download Kode Etik Guru Indonesia
Menjalankan Kode Guru Indonesia yang dibentuk oleh PGRI ini bukannya tanpa masalah. Seperti yang kita tahu kini di Indonesia terdapat puluhan organisasi profesi guru. Selain PGRI ada Ikatan Guru Indonesia (IGI), Federasi Guru Independen Indonesia (FGII), Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), dan sebagainya.
Pertanyaannya, Bersediakah organisasi-organisasi tersebut menjalankan Kode Etik Guru Indonesia yang notabene dibentuk oleh PGRI? Tidaklah gampang meminta organisasi profesi untuk menjalankan isyarat etik profesi yang dirumuskan oleh organisasi profesi lain yang (kemungkinan) dianggap sebagai saingannya.
Rencana PGRI untuk menjalankan isyarat etik kepada seluruh anggotanya perlu diapresiasi, hal ini untuk menjaga profesionalisme sikap guru. Kalau guru benar-benar terjaga profesionalismenya, sebagian permasalahan pendidikan di Indonesia akan sanggup terselesaikan. Menjaga profesionalisme guru merupakan kesepakatan kita untuk memajukan pendidikan nasional.
*) Dikutip dengan perubahan dari artikel Profesionalisme Perilaku Guru yang ditulis oleh Ki Supriyoko, Wakil Ketua Umum Majelis Luhur Persatuan Tamansiswa
0 Response to "Menjaga Profesionalisme Dengan Isyarat Etik Guru"
Post a Comment