Panduan Operasional Bimbingan Konseling Di Sd

Panduan Operasional Bimbingan Konseling di SD Panduan Operasional Bimbingan Konseling di SD
Bimbingan dan Konseling (BK) merupakan bab integral dalam layanan pendidikan.
Direktorat Jendral Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) telah menerbitkan Panduan Operasional Penyelenggaraan Bimbingan Dan Konseling untuk SD (SD). Panduan tersebut harus dijadikan teladan dalam Pelaksanaan Bimbingan dan Konseling di SD alasannya yakni Bimbingan dan Konseling (BK) merupakan bab integral dalam layanan pendidikan.

Peserta didik sekolah dasar berada pada usia emas perkembangan dan merupakan masa membangun pengalaman berguru awal yang bermakna. Pada usia ini akseptor didik berada pada masa peka dalam berbagi seluruh potensi dan kecerdasan otak mencapai 80%. Guru bimbingan dan konseling atau konselor dan guru kelas/mata pelajaran mempunyai kiprah penting untuk memperlihatkan ransangan yang sempurna sehingga otak berkembang dan berfungsi secara optimal untuk mendukung kematangan semua aspek perkembangan.

Perkembangan yang optimal pada usia di Sekolah Dasar menjadi fondasi yang berpengaruh bagi perkembangan pada tahap-tahap berikutnya. Pengalaman berguru awal yang menyenangkan dan bermakna bagi anak mendorong anak untuk memahami fungsi berguru bagi dirinya dan memotivasi untuk menjadi pembelajar sepanjang hayat.

Baca juga: Pengalaman Masa Lalu Berpengaruh Terhadap Minat Belajar Siswa

Masa sekolah di SD merupakan waktu yang baik bagi akseptor didik untuk berbagi konsep diri dan perasaan bisa serta percaya diri sebagai pembelajar. Peserta didik mulai berbagi keterampilan mengambil keputusan, berkomunikasi, dan keterampilan hidup. Di samping itu, akseptor didik juga berbagi dan menguasai perilaku yang sempurna terhadap sekolah, diri sendiri, teman sebaya, kelompok sosial, dan keluarga.

Guru bimbingan dan konseling atau konselor di SD sanggup diangkat dengan cakupan kiprah pada setiap sekolah atau di tingkat gugus sekolah untuk membantu guru berbagi potensi dan mengentaskan duduk kasus akseptor didik. Guru bimbingan dan konseling atau konselor di tingkat gugus berkantor di sekolah induk yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Dalam kondisi sekolah induk tidak mempunyai ruang yang cukup, maka berkantor di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pendidikan atau unit pendidikan yang setingkat.

Melalui Surat Kemendikbud Nomor 4681/B/KS/2017, Kemendikbud meminta semua sekolah mendownload buku Panduan Operasional Penyelenggaraan Bimbingan Dan Konseling Untuk SD, SMP, SMA, dan SMK. Buku Panduan Bimbingan dan Konseling Untuk SD, SMP, SMA, dan Sekolah Menengah kejuruan (dalam satu file rar) sanggup didownload di sini.

0 Response to "Panduan Operasional Bimbingan Konseling Di Sd"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel