Panduan Santunan Tunjangan Fungsional Guru

Panduan Pemberian Tunjangan Fungsional Guru Panduan Pemberian Tunjangan Fungsional Guru
Guru bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat berhak mendapat Subsidi Tunjangan Fungsional (STF). Pemberian tunjangan fungsional kepada guru bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan guru sehingga penghasilan yang diterimanya sanggup dipakai untuk meningkatkan kemampuan profesionalnya serta sebagai penghargaan kepada guru yang telah melakukan kiprah dengan baik.

Mulai tahun 2013 anggaran subsidi tunjangan fungsional bagi guru bukan PNS dianggarkan pada dana APBN Direktorat P2TK terkait. Untuk kelancaran pelaksanaan agenda subsidi tunjangan fungsional tersebut disusun Panduan Pelaksanaan Pemberian Subsidi Tunjangan Fungsional bagi GBPNS. Panduan pelaksanaan ini disusun sebagai contoh dalam pelaksanaan dukungan tunjangan fungsional bagi guru.

Kriteria guru akseptor tunjangan fungsional sebesar Rp. 300.000,- per orang per bulan itu adalah:
  • Guru bukan PNS yang diangkat sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 ihwal Guru dan Dosen dan mengajar pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
  • Memenuhi kewajiban melakukan kiprah paling sedikit 24 jam tatap muka per-minggu.
  • Guru dalam jabatan yang berkualiafikasi minimal S-1/D-IV.
  • Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK).
  • Guru yang belum mendapat tunjangan profesi.

Kuota akseptor tunjangan fungsional secara nasional tahun 2013 yang telah ditentukan oleh pemerintah sebagai berikut: Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (P2TK) PAUDNI sebanyak 83.642 orang, Direktorat P2TK Dikdas sebanyak 196.529 orang, dan Direktorat P2TK Dikmen sebanyak 41.603 orang.

Jadwal penyaluran subsidi tunjangan fungsional dilaksanakan 2 tahap. Tahap 1 pembayaran paling lambat bulan Juli 2013. Sedangkan Tahap 2 pembayaran paling lambat ahad kedua bulan Desember 2013. Sumber dana untuk pembiayaan agenda STF guru berasal dari APBN Tahun Anggaran 2013 yang dialokasikan dalam DIPA Tahun Anggaran 2013 pada masing-masing Direktorat P2TK terkait.

Mekanisme yang dipakai untuk pelaksanaan pembayaran tunjangan fungsional tidak hanya dilakukan melalui secara manual menyerupai tahun kemudian tetapi juga dengan sistem digital (Dapodik). Pemberkasan dengan cara sistem digital dilakukan secara online melalui Dapodik. Mekanisme proses pelaksanaan pembayaran tunjangan fungsional secara keseluruhan dijelaskan dalam Buku Panduan Pelaksanaan Pemberian Subsidi Tunjangan Fungsional bagi GBPNS yang bisa didownload di sini.

0 Response to "Panduan Santunan Tunjangan Fungsional Guru"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel