Pedoman Pelaksanaan Evaluasi Kinerja Guru


Sumber contoh bagi semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaan PK GURU.
Profesi guru perlu dikembangkan secara terus menerus dan proporsional, semoga fungsi dan kiprah yang menempel pada jabatan fungsional guru dilaksanakan sesuai dengan hukum yang berlaku, maka diharapkan Penilaian Kinerja Guru (PK GURU) yang menjamin terjadinya proses pembelajaran yang berkualitas di semua jenjang pendidikan.

Pelaksanaan PK GURU dimaksudkan bukan untuk menyulitkan guru, tetapi sebaliknya PK GURU dilaksanakan untuk mewujudkan guru yang profesional, alasannya yaitu harkat dan martabat suatu profesi ditentukan oleh kualitas layanan profesi yang bermutu.

Untuk meyakinkan bahwa setiap guru yaitu seorang profesional di bidangnya dan sebagai penghargaan atas prestasi kerjanya, maka PK GURU harus dilakukan terhadap guru di semua satuan pendidikan formal.

Hasil PK GURU sanggup dimanfaatkan untuk menyusun profil kinerja guru sebagai input dalam penyusunan aktivitas Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB). Hasil PK GURU juga merupakan dasar penetapan perolehan angka kredit guru dalam rangka pengembangan karir guru.

Pelaksanaan terintegrasi antara PK GURU dan PKB akan membuat guru yang mempunyai motivasi tinggi, berdedikasi tinggi, terampil dalam membangkitkan minat penerima didik untuk menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi, serta mempunyai integritas kepribadian yang tangguh untuk berkompetisi di abad global.

Pedoman pelaksanaan PK GURU ini disusun untuk memperluas pemahaman semua pihak terkait wacana prinsip, proses, dan mekanisme pelaksanaan PK GURU, sebagai suatu sistem evaluasi kinerja yang berbasis bukti (evidence-based appraisal).

Pedoman PK GURU mengatur wacana tata cara evaluasi dan norma-norma yang harus ditaati oleh penilai, guru yang dinilai, serta unsur lain yang terlibat dalam proses penilaian. Pedoman pelaksanaan PK GURU sanggup diunduh di sini.

0 Response to "Pedoman Pelaksanaan Evaluasi Kinerja Guru"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel