Pedoman Penerimaan Peserta Ajar Gres Tingkat Sd

Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Tingkat SD Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Tingkat SD
Unduh Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SD sesuai dengan Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) telah mengeluarkan Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 wacana Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SD (SD) dan sederajat. Penerimaan peserta didik gres tahun pelajaran 2017/2018 harus menurut prinsip objektivitas, transparansi, dan akuntabelitas.

Sesuai dengan Pasal 5 Permendikbud tersebut dinyatakan bahwa calon peserta didik gres kelas 1 (satu) SD yang telah berusia 7 tahun wajib diterima sebagai peserta didik. Ditegaskan pula bahwa dalam seleksi calon peserta didik gres SD tidak dilakukan tes membaca, menulis, dan berhitung (calistung).

Calon Peserta didik berusia minimal 6 tahun. Calon peserta didik tidak dipersyaratkan telah mengikuti Taman Kanak-kanak (TK) Apabila jumlah pendaftar melebihi daya tampung maka diadakan perangkingan menurut usia calon peserta didik dibuktikan dengan surta kenal lahir atau sertifikat kelahiran.

Untuk lebih jelasnya, Anda dapat mengunduh Pedoman PPDB sesuai dengan Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 melalui tautan berikut ini:


Permendikbud wacana penerimaan peserta didik gres tingkat SD ini bertujuan untuk menjamin penerimaan peserta didik gres tahun pelajaran 2017/2018 berjalan secara objektif, akuntabel, transparan, dan tanpa diskriminasi sehingga mendorong peningkatan kanal layanan pendidikan.

0 Response to "Pedoman Penerimaan Peserta Ajar Gres Tingkat Sd"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel