Pedoman Penetapan Penerima Sertifikasi Guru 2013
Tahun 2013 merupakan tahun ketujuh pelaksanaan sertifikasi guru yang telah dilaksanakan semenjak tahun 2007. Penyelenggaraan sertifikasi guru tahun 2013 yang merupakan salah satu wujud implementasi dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 wacana Guru dan Dosen mengalami beberapa perubahan baik prosedur penyelenggaraan maupun proses penetapan peserta.
Perubahan prosedur penyelenggaraan yaitu disampaikannya modul/bahan didik lebih awal kepada akseptor PLPG sebelum mengikuti PLPG. Perubahan pada proses penetapan akseptor sertifikasi yaitu penetapan akseptor dilaksanakan sehabis jawaban uji kompetensi dan uji kompetensi diikuti seluruh guru yang belum bersertifikat pendidik dan telah memenuhi persyaratan, perangkingan dilakukan oleh sistem yang terintegrasi dengan data base NUPTK dan dipublikasikan secara online, penetapan sasaran/kuota menurut keseimbangan usia dan keadilan proporsional jumlah akseptor antar provinsi.
Salah satu potongan penting dalam pelaksanaan sertifikasi guru ialah proses rekrutmen dan penetapan calon pesertanya. Untuk itu dibutuhkan sebuah pemikiran yang sanggup menjadi pola bagi semua unsur tersebut. Sehingga diterbitkanlah buku pemikiran penetapan akseptor sertifikasi guru 2013, bagi Bapak Ibu yang ingin mendapatkannya sanggup mendownload (unduh) melalui link berikut:
Dalam buku pemikiran yang disusun oleh Tim Sertifikasi Guru Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (BADAN PSDMPK-PMP) dan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) terdiri dari lima bab, yaitu: (1) Pendahuluan, (2) Sertifikasi Guru dalam Jabatan, (3) Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2013, (4) Prosedur Operasional Standar (POS) Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2013, dan (5) Pengendalian Program.
Perubahan prosedur penyelenggaraan yaitu disampaikannya modul/bahan didik lebih awal kepada akseptor PLPG sebelum mengikuti PLPG. Perubahan pada proses penetapan akseptor sertifikasi yaitu penetapan akseptor dilaksanakan sehabis jawaban uji kompetensi dan uji kompetensi diikuti seluruh guru yang belum bersertifikat pendidik dan telah memenuhi persyaratan, perangkingan dilakukan oleh sistem yang terintegrasi dengan data base NUPTK dan dipublikasikan secara online, penetapan sasaran/kuota menurut keseimbangan usia dan keadilan proporsional jumlah akseptor antar provinsi.
Salah satu potongan penting dalam pelaksanaan sertifikasi guru ialah proses rekrutmen dan penetapan calon pesertanya. Untuk itu dibutuhkan sebuah pemikiran yang sanggup menjadi pola bagi semua unsur tersebut. Sehingga diterbitkanlah buku pemikiran penetapan akseptor sertifikasi guru 2013, bagi Bapak Ibu yang ingin mendapatkannya sanggup mendownload (unduh) melalui link berikut:
Dalam buku pemikiran yang disusun oleh Tim Sertifikasi Guru Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (BADAN PSDMPK-PMP) dan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) terdiri dari lima bab, yaitu: (1) Pendahuluan, (2) Sertifikasi Guru dalam Jabatan, (3) Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2013, (4) Prosedur Operasional Standar (POS) Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2013, dan (5) Pengendalian Program.
0 Response to "Pedoman Penetapan Penerima Sertifikasi Guru 2013"
Post a Comment