Pelaksanaan Ppg Dalam Jabatan Tahun 2019
Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2019. |
Penetapan akseptor PPG Dalam Jabatan tahun 2019 diawali dengan seleksi manajemen calon akseptor PPG Dalam Jabatan yang telah dinyatakan lolos seleksi akademik. Seleksi manajemen tersebut dilakukan melalui verifikasi dan validasi berkas persyaratan manajemen oleh Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota dan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP).
Guru sanggup melihat progres hasil verifikasi dan validasi serta pengumuman penetapan akseptor PPG Dalam Jabatan melalui laman sergur.id. Jadwal Persiapan Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2019 telah dirilis melalui Surat Edaran Dirjen GTK Nomor 22063/B.B4/GT/2018, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, sebagai berikut:
Persyaratan calon akseptor PPG dalam jabatan tahun 2019 sanggup dilihat pada lampiran surat edaran tersebut. Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan tahun 2019 (PPG Daljab 2019) akan dimulai pada bulan Januari 2019 dan persiapan seleksi manajemen dijadwalkan mulai 2 Oktober 2018. Calon akseptor PPG dalam jabatan tahun 2019 adalah;
- Peserta yang telah dinyatakan lulus seleksi akademik tahun 2017 atau 2018 dan belum tercatat sebagai akseptor PPG dalam jabatan tahun 2018.
- Bagi yang sudah mengikuti seleksi manajemen 2018 dengan status verifikasi dihapus, tidak dicatat sebagai calon akseptor PPG 2019, dan kalau merasa memenuhi persyaratan silahkan menghubungi dinas pendidikan atau LPMP setempat untuk dicatat sebagai calon akseptor PPG tahun 2019.
- Bagi yang sudah ditetapkan sebagai akseptor PPG 2018 dan tidak mengikuti proses PPG 2018 maka tidak sanggup diusulkan menjadi calon akseptor PPG tahun 2019.
- Memiliki NUPTK atau proses pengajuan NUPTK yang telah disetujui oleh LPMP dengan mengambarkan bukti pengajuan. Bagi guru Taman Kanak-kanak dengan mengatakan bukti pengajuan yang disetujui oleh PP/BP-PAUD Dikmas
Mulai tahun 2018, sertifikasi guru memakai bentuk Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam Jabatan menggantikan Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) yang telah diadakan semenjak tahun 2007. PPG Dalam Jabatan ini untuk yang telah menjadi guru. PPG Dalam Jabatan dilaksanakan kurang lebih 5 bulan dengan beban 24 SKS. Tahapan pelaksanaannya sanggup dilihat pada gambar berikut:
Pelaksanaan PPG dalam Jabatan terbagi ke dalam 3 tahapan:
1. Pendalaman Materi dalam bentuk hybrid learning (online / dalam jaringan) selama 3 bulan. Materi diakses dari satu sumber belajar, dalam aneka macam bentuk (teks, audio, video), diakses melalui Internet, dan ada pertemuan antara akseptor dan pelatih secara virtual (tidak bertemu langsung).
2. Workshop dan peer teaching selama 5 minggu. Pelaksanaannya dilakukan di LPTK (peserta tiba ke LPTK), dan ada tatap muka secara langsung.
3. PPL di sekolah selama 3 minggu. Pada tahap ini guru melaksanakan praktek pembelajaran secara eksklusif di kelas.
Setelah semua tahap tersebut dilaksanakan, maka ada Uji Kompetensi Mutu (UKM) PPG. Peserta yang dinyatakan lulus berhak mendapat Sertifikat Pendidik. Bagi yang belum lulus, ada kesempatan mengulang sebanyak 2 tahun berikutnya. Setiap tahun diadakan Ujian ulang sebanyak 3 kali.
0 Response to "Pelaksanaan Ppg Dalam Jabatan Tahun 2019"
Post a Comment