Pembayaran Pinjaman Profesi Guru Triwulan Ii Ditunda
Pembayaran sumbangan profesi guru bagi PNSD untuk triwulan II dari Kementerian Keuangan mengalami penundaan |
Menindaklanjuti atas anjuran revisi PMK Nomor 41/PMK.07/2013 menjadikan perubahan alokasi anggaran terhadap beberapa daerah, sehingga jumlah dana untuk triwulan II, III, dan IV masing-masing tempat juga mengalami perubahan.
Terkait anjuran tersebut, maka transfer dana sumbangan profesi guru bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) untuk triwulan II dari Kementerian Keuangan mengalami penundaan. Tunjangan profesi diberikan bagi guru yang sudah mempunyai Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP).
Besarnya sumbangan profesi untuk guru PNS yaitu sebesar satu kali honor pokok, sedangkan untuk guru Non PNS sebesar 1,5 juta. Guru akseptor sumbangan profesi harus mempunyai beban mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu.
Petunjuk teknis pembayaran sumbangan profesi guru melalui prosedur dana transfer ke tempat menurut surat yang ditandatangani oleh Direktur P2TK PAUD-NI, Direktur P2TK Dikdas, dan Direktur P2TK Dikmen juga diadaptasi sehabis revisi PMK selesai.
Berdasar petunjuk teknis pembayaran sumbangan profesi guru sebelumnya sumbangan profesi guru dibayarkan antara tanggal 9 - 16 setiap triwulan (9 – 16 Juli 2013 untuk triwulan II, 9 – 16 Oktober 2013 untuk triwulan III, dan 9 – 16 Desember 2013 untuk triwulan IV).
0 Response to "Pembayaran Pinjaman Profesi Guru Triwulan Ii Ditunda"
Post a Comment