Pembelanjaan Bos Nontunai Mulai Diberlakukan
Salah satu perbedaan tata kelola BOS yang gres yakni prosedur pembayaran nontunai. |
"Melalui Permendikbud ini saya ingin mendorong penguatan tata kelola keuangan pendidikan, yaitu meningkatkan transparansi dan akuntabilitas belanja pendidikan, sehingga mendorong perbaikan kualitas belanja pendidikan," kata Mendikbud yang kutip dari Republika (04/03/17).
Salah satu perbedaan tata kelola BOS yang gres yakni prosedur pembayaran nontunai. Penekanan pada prosedur pembayaran nontunai menjadi perhatian khusus Mendikbud. Hal ini diakui sebagai perwujudan Nawacita ketujuh Presiden Jokowi yang menyebutkan tekad untuk mewujudkan kedaulatan keuangan melalui kebijakan inklusi keuangan mencapai 50 persen penduduk.
Kebijakan ini kemudian diperkuat dengan instruksi presiden untuk pengembangan transaksi pembayaran nontunai. Dalam Juknis disebutkan implementasi pembayaran nontunai dalam pelaksanaan belanja aktivitas BOS didorong dengan pembayaran nontunai dan belanja melalui prosedur belanja atau pengadaan e-purchasing secara sedikit demi sedikit sesuai kondisi kawasan dan sekolah.
"Salah satu tujuan jangka panjang dari kebijakan belanja BOS secara nontunai ini yakni mendorong transparansi belanja pendidikan, dengan penyediaan dan keterbukaan isu atas rincian transaksi belanja pendidikan yang dapat diakses pihak pemangku kepentingan," kata Mendikbud.
Baca juga: Kepala Sekolah dan Guru Jangan Sibuk Urus SPJ
Belanja nontunai dibutuhkan meningkatkan pertangungjawaban belanja pendidikan, dengan pencatatan data transaksi pembayaran dalam sistem perbankan, melindungi dan menunjukkan rasa kondusif bagi pelaksana dan penanggung jawab atas transaksi pembayaran. Selain itu juga dapat memperbaiki kualitas belanja pendidikan, melalui penyediaan data yang valid untuk keperluan perencanaan, pengangaran, dan pengendalian realisasi anggaran.
"Belanja nontunai juga dibutuhkan mengurangi potensi dan ruang untuk kecurangan dan penyalahgunaan kewenangan atas belanja pendidikan. Selain itu mempermudah dan menyederhanakan kewajiban pelaporan oleh sekolah, sehingga beban manajemen sekolah dapat dikurangi," terang Mendikbud,
0 Response to "Pembelanjaan Bos Nontunai Mulai Diberlakukan"
Post a Comment