Pemerintah Pangkas Anggaran Derma Profesi Guru

Pemerintah Pangkas Anggaran Tunjangan Profesi Guru Pemerintah Pangkas Anggaran Tunjangan Profesi Guru
Pemotongan pinjaman profesi bagi guru menyesuaikan dengan data jumlah guru di lapangan.
Pemerintah akan memangkas pinjaman profesi guru (TPG) sebesar Rp23,4 triliun pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Perubahan 2016. Ini dilakukan untuk menghemat anggaran belanja transfer tempat dan dana desa sebesar Rp70,1 triliun.

Rencana pemotongan pinjaman profesi guru tersebut diungkapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam rapat kerja bersama komisi bidang pendidikan dewan perwakilan rakyat (25/8).

"Kami lakukan pembiasaan untuk dana alokasi khusus nonfisik, terutama untuk pinjaman profesi guru, ini saya mohon untuk enggak dibaca seakan-akan Pemerintah enggak punya kesepakatan ke pendidikan," kata Sri.

Pemotongan pinjaman profesi bagi guru menyesuaikan dengan data jumlah guru di lapangan. Jumlah guru yang berhak mendapatkan pinjaman profesi tak sesuai dengan jumlah ketika penganggaran.

"Gurunya tidak ada atau gurunya ada tapi tidak bersertifikat, sehingga tidak sanggup diberikan pinjaman itu. Kan syarat sanggup pinjaman guru yang bersertifikat," terperinci Sri.

Baca juga: Syarat Utama Pemberian Tunjangan Profesi Guru

Jumlah guru juga berkurang alasannya pensiun. Sri Mulyani memaparkan jumlah guru bersertifikat yang berhak memperoleh pinjaman dari 1.300.758 orang menjadi 1.221.947 orang alasannya pensiun.

Selain jumlah guru, Sri Mulyani menambahkan pinjaman profesi guru tahun 2015 di rekening kas umum tempat tersisa sebesar Rp19,6 triliun dan harus diperhitungkan dalam penyaluran 2016.

Sri menambahkan dengan total jumlah guru dan sisa anggaran itu, kebutuhan pinjaman profesi guru hanya Rp46,4 triliun dari pagu anggaran Rp69,762 triliun.

0 Response to "Pemerintah Pangkas Anggaran Derma Profesi Guru"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel