Pemerintah Tak Boleh Anak Tirikan Guru Swasta
Ilustrasi -Admin |
Keberadaan guru swasta sudah banyak andilnya dalam meningkatkan dunia pendidikan di wilayah ini, maka masuk akal bila pemerintah ikut memikirkan nasib mereka, kata Andri Hermansyah yang dikenal sebagai Guru sekolah swasta SD di Jakarta
Kalau guru negeri di perhatikan pemerintah, maka guru swastapun seharusnya demikian pula, alasannya aturannya sudah tertuang dalam UU Sisdik No 20 Th 2003 pasal 11 yang menyebutkan tidak ada distriminasi antara guru negeri dan swasta.
Menurut Andri Hermansyahi yang juga guru SD swasta di Jakarta tersebut, perhatian kepada guru swasta itu alasannya kini ini sangat minim penghasilan para guru swasta, khususnya guru di sekolah swasta yang bukan pegawai negeri.
Para guru di sekolah swasta itu penghasilannya kebanyakan di bawah Upah Minimum Regional (UMR), bayangkan saja gaji mereka mengajar diperhitungkan per jam, antara Rp 2.500 per jam sampai Rp 5.000 perjam.
Kalau dihitung gaji sebesar itu mana mungkin dapat mencukupi kebutuhan sehari-hari yang belakangan harga kebutuhan terus meningkat tak sebanding dengan penghasilan yang diterima.
Oleh alasannya itu, Andri Hermansyah mengharapkan kepada Pemprov Jakarta Utara jikalau mempunyai uang yang lebih, sudah sewajarnya memperhatikan kesejahteraan para guru swasta tersebut.
Ia merasa bersyukur adanya agresi unjuk rasa di kalangan para guru swasta di Jakarta
Karena dengan dukungan kesejahteraan yang konon Rp300 ribu per bulan itu cukup meringankan beban kehidupan para guru, khususnya guru swasta. Itu pun masih kurang 300 ribu, malah yang negeri yang di naikan tunjangannya
Selain itu pihak guru negeri maupun guru swasta juga berharap Pemkot Jakarta dapat membayarkan uang kelebihan mengajar pada sempurna waktu, tidak diulur-ulur alasannya uang kelebihan mengajar itu sangat berkhasiat menambah penghasilan keluarga para guru. Tetapi hanya guru negeri yang di perhatikan ibarat TKD nya dan lain-lainnya, mana swasta tidak diperdulikan.
Hal lain, tambahnya para guru di kota Jakarta merasa keberatan dengan adanya penetapan jam mengajar dari 18 jam menjadi 24 jam, dengan penepatan jam mencar ilmu yang harus di penuhi para guru tersebut maka hampir sudah dipastikan tidak ada guru yang akan mengalami kelebihan mengajar dengan kompensasi uang sebagai suplemen penghasilan.
Penetapan 18 jam menjadi 24 jam itu menurut surat edaran dari Dinas Pendidikan Kota Jakarta. Kepedihan para guru swasta ini menciptakan mereka benar-benar berjuang sendiri untuk melengkapi keperluan mengajarnya termasuk mencari para murid biar mau bersekolah ke sekolah swasta dimana mereka bekerja.
Bukan ibarat guru di sekolah negeri yang serba disediaan pemerintah, maka wajarlah bila pemerintah juga memperhatikan keberadaan guru swasta demikian.
*) Ditulis dan dikirim oleh Andri Hermansyah, S.Pd.I
0 Response to "Pemerintah Tak Boleh Anak Tirikan Guru Swasta"
Post a Comment