Penerbitan Nrg Bagi Guru Yang Telah Sertifikasi
Pengumuman wacana penerbitan NRG bagi guru binaan Kemendikbud. |
NRG bagi guru dibawah binaan Kemendikbud dan telah lulus sertifikasi tahun 2013 sudah dikirim ke Direktorat P2TK PAUDNI, Dikdas, dan Dikmen. NRG ini sebagai salah satu syarat penerbitan SK Tunjangan Profesi Pendidik (TPP). Guru sanggup mengetahui NRG-nya sesudah mendapatkan SK TPP yang akan dikirim oleh Direktorat P2TK PAUDNI, Dikdas, dan Dikmen kepada dinas pendidikan setempat.
Bagi guru yang telah lulus sertifikasi tahun 2006 hingga 2012 dan belum mempunyai NRG sanggup mengajukan tawaran penerbitan NRG ke Kemendikbud. Sesuai dengan pengumuman nomor 01757/J2/LL/2014, ketentuan tawaran penerbitan NRG yaitu sebagai berikut:
- Pengusulan NRG hanya sanggup dilakukan oleh Dinas Pendidikan setempat dengan membawa Surat Tugas dari pejabat yang berwenang atau guru yang bersangkutan dengan membawa Surat Pengantar dari Dinas Pendidikan setempat.
- Membawa fotocopy Sertifikat Pendidik yang telah dilegalisir
- Membawa SK terakhir yang telah dilegalisir
- Membawa NUPTK yang telah dilakukan verval pada aplikasi Padamu Negeri
Sementara itu bagi guru dibawah binaan Kemenag dan telah lulus sertifikasi tahun 2006 hingga 2012 yang belum mempunyai NRG sanggup mengajukan tawaran penerbitan NRG melalui Kemenag. Ditegaskan pula bahwa Kemendikbud tidak pernah menerbitkan Kartu NRGserta dalam penerbitan NRG tidak dipungut biaya.
0 Response to "Penerbitan Nrg Bagi Guru Yang Telah Sertifikasi"
Post a Comment