Penetapan Penerima Sertifikasi Guru Tahun 2015

Penetapan penerima sertifikasi guru secara berkeadilan dan transparan melalui online sistem Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2015
Penetapan penerima sertifikasi guru secara berkeadilan dan transparan melalui online sistem.
Sertifikasi guru tahun 2015 memakai contoh Pendidikan Profesi Guru (PPG). Peserta sertifikasi guru harus memenuhi syarat manajemen mengikuti PPG yang telah ditetapkan. Guru yang memenuhi syarat akan diseleksi menurut hasil uji kompetensi (UKA dan UKG) yang dilaksanakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada tahun 2013 dan 2014. Jika belum mempunyai nilai UKA atau UKG akan diikutkan pada pelaksanaan UKA tahun 2015.

Penetapan bidang studi sertifikasi harus linier dengan kualifikasi akademik S-1/D-IV. Khusus bagi guru yang diangkat sebelum tahun 2006 penetapan bidang studi sertifikasi mengacu pada kualifikasi akademik S-1/D-IV atau bidang studi yang diampu minimal 5 (lima) tahun berturut-turut. Bidang studi sertifikasi ini akan menempel terus pada guru selama menjalankan profesi guru.

Penetapan penerima dilakukan secara berkeadilan dan transparan melalui online sistem dengan memakai Aplikasi Penetapan Peserta Sertifikasi Guru (AP2SG). Daftar rangking bakal calon peserta sertifikasi guru 2015 melalui PPG diumumkan oleh Badan PSDMPK-PMP melalui website www.sergur.kemdiknas.go.id

Dinas pendidikan provinsi atau kabupaten/kota sanggup menghapus calon penerima yang sudah tercantum namanya dalam daftar calon penerima sertifikasi guru. Penghapusan ini atas persetujuan LPMP dengan alasan yang sanggup dipertanggungjawabkan, misalnya; sakit permanen, melaksanakan pelanggaran disiplin, mengundurkan diri dari calon peserta, dan sebagainya.

0 Response to "Penetapan Penerima Sertifikasi Guru Tahun 2015"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel