Pengangkatan Pns Melalui Penyesuaian/Inpassing

Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional melalui adaptasi atau inpassing Pengangkatan PNS melalui Penyesuaian/Inpassing
Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional melalui adaptasi atau inpassing.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) membuka registrasi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan mengisi gugusan jabatan fungsional. Ini dalam rangka melaksanakan Peraturan Menteri PAN dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2016 perihal Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam Jabatan Fungsional melalui Penyesuaian/Inpassing.

Formasi jabatan fungsional yang dibuka adalah: 1. Pengembang Teknologi Pembelajaran; 2. Pamong Belajar; 3. Penilik; dan 4. Pamong Budaya. Informasi lengkap perihal Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam Jabatan Fungsional melalui Penyesuaian/Inpassing di Kemendikbud, sanggup dilihat pada laman: http://jabfung.kemdikbud.go.id.

Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran ialah jabatan yang memiliki ruang lingkup, tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan pengembangan teknologi pembelajaran. Jabatan Fungsional Pamong Belajar ialah jabatan yang memiliki ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan mencar ilmu mengajar, pengkajian program, dan pengembangan model pendidikan nonformal dan informal.

Jabatan Fungsional Penilik ialah Jabatan Fungsional yang memiliki ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan pengendalian mutu dan penilaian imbas kegiatan pendidikan anak usia dini dan pendidikan kesetaraan. Jabatan Fungsional Pamong Budaya ialah jabatan yang memiliki ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk training kebudayaan.

0 Response to "Pengangkatan Pns Melalui Penyesuaian/Inpassing"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel