Sekolah Akan Diwajibkan Mempunyai Dua Versi Rapor
Sekolah nanti akan mempunyai dua versi rapor. |
"Sekolah nanti akan mempunyai dua versi rapor, yang pertama rapor akademik untuk intrakulikuler, yang kedua rapor rekaman kegiatan siswa yang berupa naratif deskriptif untuk menceritakan tingkat perkembangan siswa dari tingkat SD hingga SMA," kata Muhadjir.
Rapor rekaman aktifitas siswa antara lain akan mencakup laporan mengenai minat, talenta serta kemahiran istimewa siswa. Selain itu, dalam jadwal PPK, akan ada porsi yang seimbang antara peranan sekolah dengan keluarga untuk mendidik siswa.
"Ini dalam rangka implemntasi administrasi pendidikan berbasis sekolah, sekolah harus mempunyai tanggung jawab untuk mengatur kegiatan berguru siswa baik di sekolah, masyarakat maupun di rumah," kata Mendikbud.
Saat ini pemerintah sedang menciptakan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai Program Penguatan Pendidikan Karakter, yang antara lain berkenaan dengan apakah semua sekolah akan diwajibkan menerapkan lima hari sekolah atau tidak.
"Nanti akan diatur di Perpres, apakah nanti sifatnya pilihan atau sedikit demi sedikit kita akan lihat, dikala ini kita sedang godok problem itu," kata Muhadjir yang kutip dari Antara (26/07/17).
Dengan kegiatan sekolah lima hari, orangtua sanggup mempunyai waktu untuk ikut mendidik dan mengasuh anak secara penuh selama dua hari libur sekolah. Pasalnya selama ini, orangtua cenderung melimpahkan semua tanggung jawab pendidikan kepada sekolah.
Pada 19 Juli pemerintah telah melaksanakan rapat mengenai Rancangan Perpres Penguatan Pendidikan Karater. Perpres itu nantinya akan menggantikan peraturan yang pernah diterbitkan dalam bentuk peraturan menteri ialah Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017.
Dalam jadwal Penguatan Pendidikan Karater tersebut pendidikan aksara ibarat nilai integritas, religius, nasionalisme, kemandirian dan gotong-royong akan ditekankan kepada akseptor didik.
0 Response to "Sekolah Akan Diwajibkan Mempunyai Dua Versi Rapor"
Post a Comment